Pantausidang, Jakarta- Proses hukum yang terjadi dalam gugatan laporan palsu yang dilakukan Juanda terhadap pamannya Andy Tediardjo The, dinilai tidak memberi rasa keadilan. Bahkan, ada kesan...
Pantausidang, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor akhirnya menjatuhkan vonis masing – masing 4 tahun pidana penjara, kepada dua terdakwa Ketua Tim Teknis Pengadaan Penerapan KTP...
Adi terbukti melakukan pengaturan proses lelang untuk memenangkan PT Waskita Karya (Persero). Lebih lanjut, Adi juga diduga melakukan pembuatan proyek fiktif
Juanda yang juga Dirut PT. Modern Kemasindo di Cikarang Bekasi ini dinilai terbukti melakukan pencemaran nama baik dan pengaduan palsu kepada pamannya
Terkait permohonan penyitaan aset pihak ketiga yang beritikad baik dalam kaitannya pidana Asuransi Jiwasraya, kami mengucapkan apresiasi kepada majelis hakim
Kedua terdakwa diduga telah terbukti bersalah terkait pengeluaran Komisi Agen Askrindo secara tidak sah pada 2019-2020. Tanpa didukung bukti pertanggungjawaban
Menurut hakim, Lalam Sarlam telah terbukti bersalah bersama sama mantan Dirut Perindo Syahril Japarin, Riyanto Utomo terkait pengelolaan dana perum perindo
keenam Terdakwa yang divonis atau di putus bersalah oleh majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Pusat yaitu, 1. Marcos Iswan Bin M. Ramli
Alvin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen atau surat-surat secara berlanjut