Connect with us

Vonis

Divonis Lepas, Bos Indosurya Janji Kembalikan Hak Kreditur dan Nasabah Koperasi

Pantausidang, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat akhirnya melepaskan Henry Surya dari tuntutan Jaksa terkait perkara pidana perbankan dalam pengelolaan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Selasa 24 Januari 2023.

Majelis Hakim pimpinan Syafruddin Ainoor Rafiek dalam pertimbangannya menilai perbuatan Henry memang terbukti tapi bukan ranah pidana tapi ranah perdata.

Sebelumnya JPU menuntut Henry Surya dengan hukuman 20 tahun tahun pidana penjara, dan denda Rp 200 miliar subsider 1 tahun kurungan.


Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2 3 4

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami