Vonis
Divonis Lepas, Bos Indosurya Janji Kembalikan Hak Kreditur dan Nasabah Koperasi
Menurut Soesilo putusan hakim melepaskan Henry karena segala dakwaan dan tuntutan penuntut umum tentang adanya tindak pidana dalam perkara tersebut tidak terbukti di persidangan.
“Tuntutan JPU UU Perbankan itu, tapi pembuktiannya gagal sehingga terdakwa ini terbebas dari UU Perbankan itu,” ucapnya.
Menurutmya, berdasarkan pertimbangan majelis hakim perkara ini merupakan ranah perdata karena sudah ada putusan homologasi PKPU yang masih berlaku dan mengikat. Selain itu ada pengakuan utang dan telah dilakukan pembayaran sebesar Rp3 triliun dari total Rp16 triliun.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu agoSekapur Sirih dan Gelak Tawa Dua Orang Sahabat Seperjuangan Selama 54 tahun, Prof. Satyanegara dan Sofjan Wanandi
-
Saksi3 minggu agoKPK Periksa Direktur Smartweb Indonesia
-
Ahli3 minggu agoJPU Ungkap Dugaan Korupsi Sistematis Chromebook Kemendikbudristek, Ahli Sebut Negara Rugi Total Loss
-
Tersangka4 minggu agoKPK Tetapkan Dua Pengusaha Travel Haji Ismail Adham dan Asrul Azis Taba Tersangka


You must be logged in to post a comment Login