Vonis
Divonis Lepas, Bos Indosurya Janji Kembalikan Hak Kreditur dan Nasabah Koperasi
Menurut Soesilo putusan hakim melepaskan Henry karena segala dakwaan dan tuntutan penuntut umum tentang adanya tindak pidana dalam perkara tersebut tidak terbukti di persidangan.
“Tuntutan JPU UU Perbankan itu, tapi pembuktiannya gagal sehingga terdakwa ini terbebas dari UU Perbankan itu,” ucapnya.
Menurutmya, berdasarkan pertimbangan majelis hakim perkara ini merupakan ranah perdata karena sudah ada putusan homologasi PKPU yang masih berlaku dan mengikat. Selain itu ada pengakuan utang dan telah dilakukan pembayaran sebesar Rp3 triliun dari total Rp16 triliun.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Daerah4 minggu agoMenggemaskan! TK Islam Pembangunan Sukses Gelar Wisuda Perdana Bertema Buah dan Sayur
-
Healthy22 jam agoTekad OP PPPI Keperawatan untuk Berada di Garis Terdepan Pembangunan Kesehatan
-
Internasional3 minggu agoMenteri LH Soroti Ancaman Sampah Plastik dan Kerusakan Ekosistem Laut Indonesia
-
Wisata2 minggu agoPPPI Nilai Makna Waisak Berkorelasi dengan Tuntutan Profesi Perawat


You must be logged in to post a comment Login