Vonis
Divonis Lepas, Bos Indosurya Janji Kembalikan Hak Kreditur dan Nasabah Koperasi
Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Agung menilai Henry Surya selaku pemilik KSP Indosurya bersama-sama June Indria (juga telah divonis lepas) dan Suwito telah terbukti bersalah mengelola dan menghimpun dana masyarakat secara ilegal, dan merugikan nasabah Rp.16triliun.
Atas Vonis lepas tersebut, Henry melalui penasihat hukumnya Soesilo Aribowo tetap menegaskan komitmennya untuk mengembalikan hak para anggota melalui skema penundaan kewajiban pembayaran hutang (PKPU).
“Pembayaran akan tetap dilakukan, ketika Pak Henry Surya nanti keluar dan mudah-mudahan bisa berdiri tegak lagi, itu akan diselesaikan sebagaimana skema homologasi,” kata Soesilo.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional2 minggu agoHuang De Wei 黃德維, Asisten Pribadi Alm. The Ning King untuk Kegiatan Mandarin
-
Pledoi3 minggu agoPledoi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi: Saya Tidak Korupsi Tapi Ada Kriminalisasi Aksi Korporasi
-
Vonis6 hari agoMantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi Divonis Bersalah
-
Saksi3 minggu agoKepala Departemen Pembiayaan Syariah LPEI Kamaruzzaman Kembali Diperiksa KPK


You must be logged in to post a comment Login