Vonis
Divonis Lepas, Bos Indosurya Janji Kembalikan Hak Kreditur dan Nasabah Koperasi
Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Agung menilai Henry Surya selaku pemilik KSP Indosurya bersama-sama June Indria (juga telah divonis lepas) dan Suwito telah terbukti bersalah mengelola dan menghimpun dana masyarakat secara ilegal, dan merugikan nasabah Rp.16triliun.
Atas Vonis lepas tersebut, Henry melalui penasihat hukumnya Soesilo Aribowo tetap menegaskan komitmennya untuk mengembalikan hak para anggota melalui skema penundaan kewajiban pembayaran hutang (PKPU).
“Pembayaran akan tetap dilakukan, ketika Pak Henry Surya nanti keluar dan mudah-mudahan bisa berdiri tegak lagi, itu akan diselesaikan sebagaimana skema homologasi,” kata Soesilo.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Dakwaan4 minggu agoJPU Kejar Sosok Misterius di Balik Operasional Buzzer, OOJ Marcella berlanjut
-
Tuntutan3 minggu agoKerry Riza Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
-
Saksi4 minggu agoKasus EDC BRI, KPK Telusuri Peran Vendor PT Yaksa Harmoni Global, dan Internal Bank
-
Saksi3 minggu agoKPK Akan Panggil Petinggi PSI Ahmad Ali dan Ketum PP dalam Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar


You must be logged in to post a comment Login