Connect with us

Vonis

Divonis Lepas, Bos Indosurya Janji Kembalikan Hak Kreditur dan Nasabah Koperasi

Published

on


Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Agung menilai Henry Surya selaku pemilik KSP Indosurya bersama-sama June Indria (juga telah divonis lepas) dan Suwito telah terbukti bersalah mengelola dan menghimpun dana masyarakat secara ilegal, dan merugikan nasabah Rp.16triliun.

Atas Vonis lepas tersebut, Henry melalui penasihat hukumnya Soesilo Aribowo tetap menegaskan komitmennya untuk mengembalikan hak para anggota melalui skema penundaan kewajiban pembayaran hutang (PKPU).

“Pembayaran akan tetap dilakukan, ketika Pak Henry Surya nanti keluar dan mudah-mudahan bisa berdiri tegak lagi, itu akan diselesaikan sebagaimana skema homologasi,” kata Soesilo.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2 3 4

Advertisement

Facebook

Tag

Trending