Connect with us

Vonis

Divonis Lepas, Bos Indosurya Janji Kembalikan Hak Kreditur dan Nasabah Koperasi

Published

on


“Keputusan homologasi PKPU itu, yang sudah inkrah, sekarang masih berlaku, ada pengakuan utang dan kemudian sudah dilakukan pembayaran sebagian. Karena itu, putusan majelis hakim itu adalah onslag. Jadi ada perbuatannya, tetapi itu bukan perbuatan pidana, karena satu ini bukan perbankan, ini koperasi. Kedua, ini pengumpulan dana bukan dari masyarakat, tapi dari anggota,” katanya menjelaskan.

“Nah, saya belum ketemu klien saya, tadi hanya online, ya mungkin masih pikir-pikir dulu,” katanya.*** Red

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2 3 4

Advertisement

Facebook

Tag

Trending