Dakwaan
Eksepsi ditolak Hakim, Sidang Perkara Pengaduan Palsu berlanjut
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan akhirnya menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Juanda dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan pengaduan palsu
Pantausidang, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Juanda dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan pengaduan palsu.
Putusan sela diucapkan oleh Majelis Hakim pimpinan Joni Kondolele di Ruang Nomor 2 Gedung Pengadilan Negeri Jakarta, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis, 28 April 2022.
Dalam pertimbangannya hakim menilai, dalil eksepsi yang diajukan telah memasuki materi pokok perkara yang harus dibuktikan di persidangan nantinya.
Selain itu dalam amarnya, hakim meminta agar Jaksa Penuntut umum meneruskan perkara nomor 245 atas nama Juanda tersebut.
“Mengadili, menyatakan ekspesi dari penasehat hukum terdakwa Juanda tidak dapat diterima,” ujar hakim ketua.
Atas putusan hakim, jaksa Pompy menyatakan siap menghadirkan saksi saksi pada sidang pekan berikutnya, yang akan digelar pada Kamis 12 Mei 2022.
Sementara itu dengan ditolaknya eksepsi, penasehat hukum Juanda menyatakan akan menggali keterangan para saksi yang akan dihadirkan Jaksa.
“Untuk persiapan ke depannya belum ada, kita tinggal cek aja kesaksian mereka. Karena tugas kita adalah menggali sedalam-dalamnya bukan membantah,” ujar pengacara Juanda.
Juanda didakwa melanggar pasal 317 ayat (1) KUHP terkait pencemaran nama baik dan pengaduan palsu. Yakni atas pelaporannya kepada Andi Tediarjo The dengan tuduhan menggelapkan uang sewa tanah milik orang tua Juanda, senilai Rp 8 miliar, tahun 2019.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Beberkan Dugaan Pengaturan DMUT dalam Sidang Tipikor Pertamina
-
Nasional4 minggu agoGuru Besar UIN Cirebon Dorong Revisi UU Kepolisian Sebelum Terbitkan PP ASN–Polri
-
Pledoi3 minggu agoPledoi Danny Praditya, Bantah Nikmati Uang Negara dalam Kerja Sama PGN–IAE
-
Dakwaan4 minggu agoEks Dirut Inhutani V Didakwa Terima Suap Rp 2,5 M dari PT Paramitra Mulia Langgeng Terkait Pengelolaan Hutan di Lampung


You must be logged in to post a comment Login