Dakwaan
Eksepsi ditolak Hakim, Sidang Perkara Pengaduan Palsu berlanjut
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan akhirnya menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Juanda dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan pengaduan palsu
Pantausidang, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Juanda dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan pengaduan palsu.
Putusan sela diucapkan oleh Majelis Hakim pimpinan Joni Kondolele di Ruang Nomor 2 Gedung Pengadilan Negeri Jakarta, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis, 28 April 2022.
Dalam pertimbangannya hakim menilai, dalil eksepsi yang diajukan telah memasuki materi pokok perkara yang harus dibuktikan di persidangan nantinya.
Selain itu dalam amarnya, hakim meminta agar Jaksa Penuntut umum meneruskan perkara nomor 245 atas nama Juanda tersebut.
“Mengadili, menyatakan ekspesi dari penasehat hukum terdakwa Juanda tidak dapat diterima,” ujar hakim ketua.
Atas putusan hakim, jaksa Pompy menyatakan siap menghadirkan saksi saksi pada sidang pekan berikutnya, yang akan digelar pada Kamis 12 Mei 2022.
Sementara itu dengan ditolaknya eksepsi, penasehat hukum Juanda menyatakan akan menggali keterangan para saksi yang akan dihadirkan Jaksa.
“Untuk persiapan ke depannya belum ada, kita tinggal cek aja kesaksian mereka. Karena tugas kita adalah menggali sedalam-dalamnya bukan membantah,” ujar pengacara Juanda.
Juanda didakwa melanggar pasal 317 ayat (1) KUHP terkait pencemaran nama baik dan pengaduan palsu. Yakni atas pelaporannya kepada Andi Tediarjo The dengan tuduhan menggelapkan uang sewa tanah milik orang tua Juanda, senilai Rp 8 miliar, tahun 2019.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu ago
GPHRI Tingkatkan Pengembangan Ekosistem Hospitality Terintegrasi
-
Internasional3 minggu ago
Festival Budaya Minnan Dunia Dorong Kerjasama Sektor Pariwisata Indonesia
-
Internasional2 minggu ago
PU, Huaqiao University MoU dengan Prinsip Saling Menguntungkan
-
Ragam1 minggu ago
2024 IG Indonesia Upaya Kembangkan Industri Manufaktur Dalam Negeri