Scripta
Fish oil sebagai barang strategis bahan baku pakan, PPN dibebaskan
Praktisi hukum bidang kepabeanan dan cukai, Sugiarto Utomo menilai minyak ikan (fish oil) sebagai bahan baku pakan ikan dan ternak golongan barang strategis sehingga berlaku bebas PPN

Petugas melihat bahwa proses impor dengan pembebasan PPN hanya untuk squid oil. Tapi pada buku Harmonized System (HS), tidak menyatakan ‘bunyi’ squid oil. Pada HS 1504, bunyinya (bahan) lain-lain.
“Kami yakin, bahwa barang yang diimpor sama fungsi dan jenisnya dengan squid oil. Bahannya dimanfaatkan untuk pakan ikan. Berarti (penerapan) sama, PPN dibebaskan.
Saya mau ke KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan), menyatakan bahwa fish oil, crude salmon oil sama dengan squid oil. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) pos tarif No. 1504.20.90 tertulis lain lain,” kata Sugiarto Utomo.***
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu ago
Manajer Keuangan PT Sempurna Global Dipanggil KPK
-
Saksi6 hari ago
KPK Periksa Bos PT Mitra Dinamis Yang Utama, Muhammad Deny di Kasus K3 Kemenaker RI
-
Saksi3 minggu ago
Dirut PT Integra Pratama Andree Santoso Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi EDC BRI
-
Dakwaan2 minggu ago
PT Adaro Milik Boy Tohir Disebut di Sidang Dakwaan Perkara Minyak Mentah Pertamina
You must be logged in to post a comment Login