Opini
Fish oil sebagai barang strategis bahan baku pakan, PPN dibebaskan
Praktisi hukum bidang kepabeanan dan cukai, Sugiarto Utomo menilai minyak ikan (fish oil) sebagai bahan baku pakan ikan dan ternak golongan barang strategis sehingga berlaku bebas PPN
Pantausidang, Jakarta – Praktisi hukum bidang kepabeanan dan cukai, Sugiarto Utomo menilai minyak ikan (fish oil) sebagai bahan baku pakan ikan dan ternak golongan barang strategis sehingga berlaku pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN).
“Importir memasukkan barang, (yakni) fish oil yang digunakan untuk bahan baku pakan ikan. PMK nya, (berbunyi) fish oil dan crude salmon oil golongan bahan baku strategis, PPN dibebaskan,” Sugiarto Utomo mengatakan kepada Redaksi (14/5)
Hal tersebut mengacu pada Lampiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 142/PMK. 010/2017, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2015, ditetapkan tgl 2 November 2015 oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, diundangkan tgl 9 November 2015. PMK No 142/PMK.010/2017 ditetapkan tgl 23 Oktober 2017, diundangkan tgl 24 Oktober 2017. “Semuanya (peraturan) mengarah pada pembebasan PPN,” kata Sugiarto Utomo.
Fish oil juga hasil samping dari produksi tepung ikan. Dalam Pakan ternak Minyak ikan berfungsi sebagai sumber lemak ( energi ) sekaligus pelarut beberapa jenis vitamin, selain itu juga sebagai aromatik pakan dan lainnya.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Dakwaan3 minggu ago
Eks Dirut Dapen Bukit Asam Akui Beli Emas Rp9 Miliar
-
Ragam4 minggu ago
Demo makin marak KPK siapkan Antisipasi
-
Saksi2 minggu ago
Dirut PT Pacific Sekuritas Indonesia Edy Soetrisno Diperiksa KPK Soal Kasus Korupsi PT Taspen
-
Vonis4 minggu ago
Budi Said Crazy Rich Asal Surabaya divonis 15 Tahun Penjara