Scripta
Fish oil sebagai barang strategis bahan baku pakan, PPN dibebaskan
Praktisi hukum bidang kepabeanan dan cukai, Sugiarto Utomo menilai minyak ikan (fish oil) sebagai bahan baku pakan ikan dan ternak golongan barang strategis sehingga berlaku bebas PPN
Pantausidang, Jakarta – Praktisi hukum bidang kepabeanan dan cukai, Sugiarto Utomo menilai minyak ikan (fish oil) sebagai bahan baku pakan ikan dan ternak golongan barang strategis sehingga berlaku pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN).
“Importir memasukkan barang, (yakni) fish oil yang digunakan untuk bahan baku pakan ikan. PMK nya, (berbunyi) fish oil dan crude salmon oil golongan bahan baku strategis, PPN dibebaskan,” Sugiarto Utomo mengatakan kepada Redaksi (14/5)
Hal tersebut mengacu pada Lampiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 142/PMK. 010/2017, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2015, ditetapkan tgl 2 November 2015 oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, diundangkan tgl 9 November 2015. PMK No 142/PMK.010/2017 ditetapkan tgl 23 Oktober 2017, diundangkan tgl 24 Oktober 2017. “Semuanya (peraturan) mengarah pada pembebasan PPN,” kata Sugiarto Utomo.
Fish oil juga hasil samping dari produksi tepung ikan. Dalam Pakan ternak Minyak ikan berfungsi sebagai sumber lemak ( energi ) sekaligus pelarut beberapa jenis vitamin, selain itu juga sebagai aromatik pakan dan lainnya.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Scripta4 minggu agoPerpol 10/2025 dan Amnesia Konstitusi
-
Penyidikan4 minggu agoKPK Dalami Peran Vendor PT Multibox Indah dan PT Sinar Universal Labelindo di Pengolahan Karet Kementan
-
Saksi4 minggu agoKasus Pengadaan EDC BRI, KPK Kembali Panggil Dirut PT Mika Informatika Indonesia
-
Internasional3 minggu agoKorelasi Pertemuan Komjak dan Jiangsu High People’s Court untuk Integritas Peradilan


You must be logged in to post a comment Login