Scripta
Fish oil sebagai barang strategis bahan baku pakan, PPN dibebaskan
Praktisi hukum bidang kepabeanan dan cukai, Sugiarto Utomo menilai minyak ikan (fish oil) sebagai bahan baku pakan ikan dan ternak golongan barang strategis sehingga berlaku bebas PPN
Pantausidang, Jakarta – Praktisi hukum bidang kepabeanan dan cukai, Sugiarto Utomo menilai minyak ikan (fish oil) sebagai bahan baku pakan ikan dan ternak golongan barang strategis sehingga berlaku pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN).
“Importir memasukkan barang, (yakni) fish oil yang digunakan untuk bahan baku pakan ikan. PMK nya, (berbunyi) fish oil dan crude salmon oil golongan bahan baku strategis, PPN dibebaskan,” Sugiarto Utomo mengatakan kepada Redaksi (14/5)
Hal tersebut mengacu pada Lampiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 142/PMK. 010/2017, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2015, ditetapkan tgl 2 November 2015 oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, diundangkan tgl 9 November 2015. PMK No 142/PMK.010/2017 ditetapkan tgl 23 Oktober 2017, diundangkan tgl 24 Oktober 2017. “Semuanya (peraturan) mengarah pada pembebasan PPN,” kata Sugiarto Utomo.
Fish oil juga hasil samping dari produksi tepung ikan. Dalam Pakan ternak Minyak ikan berfungsi sebagai sumber lemak ( energi ) sekaligus pelarut beberapa jenis vitamin, selain itu juga sebagai aromatik pakan dan lainnya.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi2 minggu agoEks Petinggi TaniHub Beberkan Pengambilan Keputusan Hingga Aliran Dana di Persidangan
-
Duplik3 minggu agoKuasa Hukum Hari Karyuliarto Bantah Pernyataan KPK dalam Forum Diskusi LNG
-
Mahkamah Konstitusi1 minggu agoDharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB Hingga Ancaman Denda Rp500 Juta
-
Pemeriksaan Terdakwa2 minggu agoJPU Ungkap Shadow Organization GOTO oleh Nadiem Makarim


You must be logged in to post a comment Login