Connect with us

Opini

Fish oil sebagai barang strategis bahan baku pakan, PPN dibebaskan

Praktisi hukum bidang kepabeanan dan cukai, Sugiarto Utomo menilai minyak ikan (fish oil) sebagai bahan baku pakan ikan dan ternak golongan barang strategis sehingga berlaku bebas PPN

Pantausidang, Jakarta – Praktisi hukum bidang kepabeanan dan cukai, Sugiarto Utomo menilai minyak ikan (fish oil) sebagai bahan baku pakan ikan dan ternak golongan barang strategis sehingga berlaku pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN).

“Importir memasukkan barang, (yakni) fish oil yang digunakan untuk bahan baku pakan ikan. PMK nya, (berbunyi) fish oil dan crude salmon oil golongan bahan baku strategis, PPN dibebaskan,” Sugiarto Utomo mengatakan kepada Redaksi (14/5)

Hal tersebut mengacu pada Lampiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 142/PMK. 010/2017, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2015, ditetapkan tgl 2 November 2015 oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, diundangkan tgl 9 November 2015. PMK No 142/PMK.010/2017 ditetapkan tgl 23 Oktober 2017, diundangkan tgl 24 Oktober 2017. “Semuanya (peraturan) mengarah pada pembebasan PPN,” kata Sugiarto Utomo.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!


Fish oil juga hasil samping dari produksi tepung ikan. Dalam Pakan ternak Minyak ikan berfungsi sebagai sumber lemak ( energi ) sekaligus pelarut beberapa jenis vitamin, selain itu juga sebagai aromatik pakan dan lainnya.

Laman: 1 2

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com