Scripta
Fish oil sebagai barang strategis bahan baku pakan, PPN dibebaskan
Praktisi hukum bidang kepabeanan dan cukai, Sugiarto Utomo menilai minyak ikan (fish oil) sebagai bahan baku pakan ikan dan ternak golongan barang strategis sehingga berlaku bebas PPN
Petugas melihat bahwa proses impor dengan pembebasan PPN hanya untuk squid oil. Tapi pada buku Harmonized System (HS), tidak menyatakan ‘bunyi’ squid oil. Pada HS 1504, bunyinya (bahan) lain-lain.
“Kami yakin, bahwa barang yang diimpor sama fungsi dan jenisnya dengan squid oil. Bahannya dimanfaatkan untuk pakan ikan. Berarti (penerapan) sama, PPN dibebaskan.
Saya mau ke KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan), menyatakan bahwa fish oil, crude salmon oil sama dengan squid oil. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) pos tarif No. 1504.20.90 tertulis lain lain,” kata Sugiarto Utomo.***
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional3 minggu agoMendikdasmen: Sekolah Nasional Terintegrasi Buton Tengah Dibangun dan Beroperasi Tahun 2026
-
Penyidikan3 minggu agoGaya Koboi Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Keruk Rp13,15 Miliar
-
Nasional3 minggu agoAtasi Kesenjangan Pendidikan, Pemerintah Targetkan 500 SNT hingga 2029
-
Geledah4 minggu agoKPK Temukan Bukti Dugaan Keterlibatan Anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi


You must be logged in to post a comment Login