Scripta
Fish oil sebagai barang strategis bahan baku pakan, PPN dibebaskan
Praktisi hukum bidang kepabeanan dan cukai, Sugiarto Utomo menilai minyak ikan (fish oil) sebagai bahan baku pakan ikan dan ternak golongan barang strategis sehingga berlaku bebas PPN
Petugas melihat bahwa proses impor dengan pembebasan PPN hanya untuk squid oil. Tapi pada buku Harmonized System (HS), tidak menyatakan ‘bunyi’ squid oil. Pada HS 1504, bunyinya (bahan) lain-lain.
“Kami yakin, bahwa barang yang diimpor sama fungsi dan jenisnya dengan squid oil. Bahannya dimanfaatkan untuk pakan ikan. Berarti (penerapan) sama, PPN dibebaskan.
Saya mau ke KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan), menyatakan bahwa fish oil, crude salmon oil sama dengan squid oil. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) pos tarif No. 1504.20.90 tertulis lain lain,” kata Sugiarto Utomo.***
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Penyidikan4 minggu agoMemutar Haluan Mengusut Raja Juli Antoni
-
Penyidikan4 minggu agoKPK “Istimewakan” Raja Juli Antoni di Kasus Kuansing
-
Penyidikan4 minggu agoRp1 Triliun Disita, Kebun Tebu PT Pemuka Sakti Manis Indah Diduga Kuasai 32.375 Hektare Hutan
-
Ragam3 minggu agoRekor MURI Tari Jali-Jali, IICF 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia


You must be logged in to post a comment Login