Scripta
Fish oil sebagai barang strategis bahan baku pakan, PPN dibebaskan
Praktisi hukum bidang kepabeanan dan cukai, Sugiarto Utomo menilai minyak ikan (fish oil) sebagai bahan baku pakan ikan dan ternak golongan barang strategis sehingga berlaku bebas PPN
Petugas melihat bahwa proses impor dengan pembebasan PPN hanya untuk squid oil. Tapi pada buku Harmonized System (HS), tidak menyatakan ‘bunyi’ squid oil. Pada HS 1504, bunyinya (bahan) lain-lain.
“Kami yakin, bahwa barang yang diimpor sama fungsi dan jenisnya dengan squid oil. Bahannya dimanfaatkan untuk pakan ikan. Berarti (penerapan) sama, PPN dibebaskan.
Saya mau ke KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan), menyatakan bahwa fish oil, crude salmon oil sama dengan squid oil. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) pos tarif No. 1504.20.90 tertulis lain lain,” kata Sugiarto Utomo.***
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi2 minggu agoEks Petinggi TaniHub Beberkan Pengambilan Keputusan Hingga Aliran Dana di Persidangan
-
Duplik3 minggu agoKuasa Hukum Hari Karyuliarto Bantah Pernyataan KPK dalam Forum Diskusi LNG
-
Mahkamah Konstitusi1 minggu agoDharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB Hingga Ancaman Denda Rp500 Juta
-
Pemeriksaan Terdakwa2 minggu agoJPU Ungkap Shadow Organization GOTO oleh Nadiem Makarim


You must be logged in to post a comment Login