Ragam
Pengamat: Rencana Kenaikan Listrik Belum Terealisasi, Inflasi Naik Pemerintah Khawatir Ganggu Pemulihan Ekonomi
Pengamat Ekonomi Energi UGM menuturkan, Pemerintah mestinya harus menghitung dana kompensasi yang dibayarkan kepada PLN

Pantausidang, Jakarta – Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi mengungkapkan bahwa pemerintah telah merencanakan kenaikan tarif dasar listrik bagi pelanggan golongan diatas 3000 VA dua minggu lalu.
Namun hingga sekarang belum terealisasi karena pemerintah khawatir efek kenaikan tarif listrik membuat kenaikan inflasi yang dapat mengganggu pemulihan ekonomi Indonesia usai pandemi Covid-19.
“Dua pekan lalu Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa Pemerintah dan DPR setuju untuk menaikkan tarif listrik bagi golongan pelanggan di atas 3.000 VA melalui tariff adjustment,” kata Fahmy kepada Pantausidang.com, Sabtu, 11 Juni 2022.
Tapi, kata Fahmy, hingga kini kebijakan penaikkan tarif listrik bagi golongan pelanggan yang memiliki kemampuan ekonomi itu belum juga direalisasikan.
“Pemerintah tampaknya masih menghitung dampak kenaikkan tarif listrik terhadap kenaikkan inflasi, yang dikhawatirkan mengganggu momentum pemulihan ekonomi Indonesia pasca Pandemi Covid-19,” ujarnya.
Pengamat Ekonomi Energi UGM itu menuturkan bahwa Pemerintah mestinya juga harus menghitung dana kompensasi yang dibayarkan kepada PLN lantaran PLN menjual setrum dengan tarif di bawah harga keekonomian akibat tidak diberlakukan tarif adjumenst.
Sejak Januari 2017, Pemerintah tidak memberlakukan tariff adjustment sehingga pemerintah harus memberikan kompensasi sebesar selisih pendapatan seharusnya dengan pendapatan sebenarnya.
“Pada 2021, jumlah kompensasi tarif listrik sudah mencapai Rp. 24,6 triliun,” tuturnya.
Menurut Fahmy, kalau Pemerintah memutuskan menaikkan tarif listrik bagi golongan pelanggan di atas 3.000 VA, sesungguhnya tidak akan memberikan kontribusi terhadap kenaikkan inflasi secara signifikan, karena proporsinya hanya sekitar 5%.
“Inflasi akan meningkat jika Pemerintah menaikkan secara serentak golongan pelanggan Bisnis dan Iindsutri, yang proporsinya mencapai sekitar 64%,” ujarnya.
Fahmy melanjutkan, kalau Pemerintah mempertimbangkan untuk mengendalikan inflasi, maka Pemerintah sebenarnya bisa menaikkan tarif listrik golongan pelanggan di atas 3.000 VA dan menunda kenaikkan tarif listrik golongan pelanggan bisnis dan industri.
“Pada saat kondisi Bisnis dan Industri sudah pulih kembali (recovery), pada saat itulah Pemerintah harus menaikkan tarif-listriknya,” lanjutnya.
Pasalnya, sambung Fahmy, pelanggan Bisnis dan Indsutri merupakan penerima kompensasi terbesar.
“Sehingga dapat meringankan beban APBN untuk alokasi kompensasi listrik,” pungkasnya.*** Muhammad Shiddiq
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional3 minggu ago
Serikat Pekerja Pegadaian Temui Wamenaker: Ungkap Dugaan Pelanggaran PKB oleh Manajemen
-
Nasional1 minggu ago
Mediasi Serikat Pekerja dan PT Pegadaian Gagal, Sengketa Berlanjut ke Pengadilan
-
Tersangka3 minggu ago
Uang Zakat Jadi Sandi Komunikasi Korupsi Rp11,7 Triliun Pejabat dan Debitur LPEI
-
Putusan Sela1 minggu ago
Hakim Tolak Eksepsi Tom Lembong, Sidang Lanjut Pembuktian dan Saksi-saksi