Opini
Pengamat: Rencana Kenaikan Listrik Belum Terealisasi, Inflasi Naik Pemerintah Khawatir Ganggu Pemulihan Ekonomi
Pengamat Ekonomi Energi UGM menuturkan, Pemerintah mestinya harus menghitung dana kompensasi yang dibayarkan kepada PLN
Pantausidang, Jakarta – Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi mengungkapkan bahwa pemerintah telah merencanakan kenaikan tarif dasar listrik bagi pelanggan golongan diatas 3000 VA dua minggu lalu.
Namun hingga sekarang belum terealisasi karena pemerintah khawatir efek kenaikan tarif listrik membuat kenaikan inflasi yang dapat mengganggu pemulihan ekonomi Indonesia usai pandemi Covid-19.
“Dua pekan lalu Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa Pemerintah dan DPR setuju untuk menaikkan tarif listrik bagi golongan pelanggan di atas 3.000 VA melalui tariff adjustment,” kata Fahmy kepada Pantausidang.com, Sabtu, 11 Juni 2022.
Tapi, kata Fahmy, hingga kini kebijakan penaikkan tarif listrik bagi golongan pelanggan yang memiliki kemampuan ekonomi itu belum juga direalisasikan.
“Pemerintah tampaknya masih menghitung dampak kenaikkan tarif listrik terhadap kenaikkan inflasi, yang dikhawatirkan mengganggu momentum pemulihan ekonomi Indonesia pasca Pandemi Covid-19,” ujarnya.
Pengamat Ekonomi Energi UGM itu menuturkan bahwa Pemerintah mestinya juga harus menghitung dana kompensasi yang dibayarkan kepada PLN lantaran PLN menjual setrum dengan tarif di bawah harga keekonomian akibat tidak diberlakukan tarif adjumenst.
Sejak Januari 2017, Pemerintah tidak memberlakukan tariff adjustment sehingga pemerintah harus memberikan kompensasi sebesar selisih pendapatan seharusnya dengan pendapatan sebenarnya.
“Pada 2021, jumlah kompensasi tarif listrik sudah mencapai Rp. 24,6 triliun,” tuturnya.
Menurut Fahmy, kalau Pemerintah memutuskan menaikkan tarif listrik bagi golongan pelanggan di atas 3.000 VA, sesungguhnya tidak akan memberikan kontribusi terhadap kenaikkan inflasi secara signifikan, karena proporsinya hanya sekitar 5%.
“Inflasi akan meningkat jika Pemerintah menaikkan secara serentak golongan pelanggan Bisnis dan Iindsutri, yang proporsinya mencapai sekitar 64%,” ujarnya.
Fahmy melanjutkan, kalau Pemerintah mempertimbangkan untuk mengendalikan inflasi, maka Pemerintah sebenarnya bisa menaikkan tarif listrik golongan pelanggan di atas 3.000 VA dan menunda kenaikkan tarif listrik golongan pelanggan bisnis dan industri.
“Pada saat kondisi Bisnis dan Industri sudah pulih kembali (recovery), pada saat itulah Pemerintah harus menaikkan tarif-listriknya,” lanjutnya.
Pasalnya, sambung Fahmy, pelanggan Bisnis dan Indsutri merupakan penerima kompensasi terbesar.
“Sehingga dapat meringankan beban APBN untuk alokasi kompensasi listrik,” pungkasnya.*** Muhammad Shiddiq
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Rilis6 jam ago
HUT ke 86, Prof. Satyanegara Sempat Kilas Balik Masa Lalu Mengabdi di RSPP, Tim Dokter Kepresidenan
-
Nasional3 minggu ago
Road Show Cagub dan Cawagub Jawa Tengah Andika Hendi ke Kabupaten Blora, Kunjungi Posko Relawan SAH Blora
-
Penyidikan4 minggu ago
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra Klarifikasi Pernyataan Boyamin Saiman Terkait Kasus Sisminbakum
-
Dakwaan4 minggu ago
Saksi Akui Terima Uang dan Mobil Mewah terkait Kasus Antam Crazy Rich Budi Said