Gugatan
Hakim PN Jaksel Persoalkan Ahli PT MMI Bahas Pokok Perkara Dalam Sidang Arbitrase

Jakarta, pantausidang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, mempersoalkan ahli yang dihadirkan PT Marino Mining International (MMI) selaku penggugat terkait pembahasan pokok perkara dalam sidang pembatalan arbitrase.
Diketahui, PT MMI menggugat Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) untuk memohon membatalkan putusan BANI 45101/XII/ARB-BANI/2022 tanggal 10 Mei 2023 perihal wanprestasi, dengan nomor perkara 568/Pdt.Sus-Arbt/2023/PN.Jkt.Sel.
Majelis hakim beberapa kali menegur Penasehat Hukum (PH) PT MMI atas pertanyaan mengenai pokok perkara yang dilontarkan kepada ahli.
“Tidak boleh itu pokok perkara,” kata Hakim dalam persidangan di PN Jaksel, Kamis (27/2023).
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka2 minggu ago
Usai Kena OTT, Dirut Inhutani V dan Bos Anak Usaha Sungai Budi Group Resmi Tersangka
-
Gugatan3 minggu ago
Eks Karyawan MNC Grup Gugat Hary Tanoe, Kuasa Hukum Gak Muncul
-
Saksi2 minggu ago
Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa President Director PT Medco E&P Indonesia
-
Tersangka1 minggu ago
Kakak Hary Tanoesoedibjo dan Dua Perusahaan DNR Tersangka Korupsi Distribusi Bansos Beras Covid-19