Gugatan
Hakim PN Jaksel Persoalkan Ahli PT MMI Bahas Pokok Perkara Dalam Sidang Arbitrase
Jakarta, pantausidang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, mempersoalkan ahli yang dihadirkan PT Marino Mining International (MMI) selaku penggugat terkait pembahasan pokok perkara dalam sidang pembatalan arbitrase.
Diketahui, PT MMI menggugat Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) untuk memohon membatalkan putusan BANI 45101/XII/ARB-BANI/2022 tanggal 10 Mei 2023 perihal wanprestasi, dengan nomor perkara 568/Pdt.Sus-Arbt/2023/PN.Jkt.Sel.
Majelis hakim beberapa kali menegur Penasehat Hukum (PH) PT MMI atas pertanyaan mengenai pokok perkara yang dilontarkan kepada ahli.
“Tidak boleh itu pokok perkara,” kata Hakim dalam persidangan di PN Jaksel, Kamis (27/2023).
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Dakwaan4 minggu ago
Kasus Emas Antam: Saksi Ungkap Budi Said Marah karena Merasa Ditipu Eksi Anggraini
-
Daerah4 minggu ago
Sinergitas Pusat Daerah Transisi Suksesi Kepemimpinan
-
Ragam4 minggu ago
Jaksa Agung ST Burhanuddin Dilaporkan IAW ke KPK dan 7 Lembaga Lainnya: Dugaan Manipulasi Data Riwayat Pendidikan Muncul
-
Nasional1 minggu ago
Road Show Cagub dan Cawagub Jawa Tengah Andika Hendi ke Kabupaten Blora, Kunjungi Posko Relawan SAH Blora