Gugatan
Kuasa Hukum Yakin PN Jaksel Tolak Gugatan atas Putusan BANI
Jakarta, pantausidang – Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menghormati gugatan yang dilayangkan terhadap lembaga negara itu. Gugatan terhadap BANI diyakini tidak akan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hal itu disampaikan kuasa hukum BANI, Kamil Zacky Permandha yang merespons gugatan atas putusan BANI dalam perkara nomor 45101/XII/ARB-BANI/2022. Atas proses hukum itu, Kamil optimis majelis hakim PN Jaksel dapat mengambil putusan secara profesional.
“Kalau dari kami, kemungkinan permohonan pembatalan ini diterima hakim sangat kecil,” kata Kamil dalam keterangan pers, Rabu (26/7/2023).
Optimisme Kamil didasari proses arbitrase untuk perkara nomor 45101/XII/ARBBANI/2022. Selama proses arbitrase, Kamil menyebut majelis arbiter telah mempertimbangkan semua bukti dari pemohon dan termohon.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam3 minggu agoUmar Key Paparkan Kronologi Penyelesaian Kewajiban BMS kepada Pasar Jaya di Rapat Pansus
-
Nasional3 minggu agoUmar Key Bantu Penyelesaian Utang BMS, Pansus Soroti JUP
-
Scripta3 minggu agoPemilu, Partisipasi Generasi Milenial hingga Generasi Alfa, dan Arah Demokrasi Indonesia
-
Wisata4 minggu agoPenerbangan Timur Tengah Normal, Minat Wisata Luar Negeri Warga RI Naik 11,2 Persen

