Gugatan
Hakim PN Jaksel Persoalkan Ahli PT MMI Bahas Pokok Perkara Dalam Sidang Arbitrase
Kondisi itu, membuat PT KSM tidak mampu melunasi kewajiban kepada debitur. Karena itu, kurator mencari jalan keluar dengan mencari pihak ketiga yang bisa menjalankan usaha PT KSM. Kurator menunjuk PT PT Bara Karya Utama Makmur (BKUM).
Setelah penunjukkan itu, PT BKUM dan pemegang saham PT KSM membuat 4 perjanjian. Belakangan, ada pelanggaran kesepakatan itu sehingga terjadi gugatan ke BANI.
Pada kesempatan sidang ini pula, kuasa hukum PT BKUM, Tony Butar Butar juga memasukkan bukti T1-13 kepada Majelis Hakim yang menduga bahwa PH daripada PT MMI patut diduga melanggar kode etik Pengacara mengingat pada kesempatan lain menjadi PH dari PT AGR (holding daripada PT MMI) yang menggugat PT MMI dan pada sidang kali ini membela PT MMI menggugat keputusan BANI. ***AAG
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu agoRekor MURI Tari Jali-Jali, IICF 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia
-
Tersangka4 minggu agoKPK Tetapkan Fahd El Fouz Arafiq dan Bos Summarecon Tersangka Kasus HGB Bogor
-
Penyidikan4 minggu agoPenyidikan Beres, Kasus Febrie Adriansyah Segera Disidangkan
-
Niaga3 minggu agoAPNI Terus Update Perkembangan Alat Konstruksi Pertambangan Modern, Solusi Ramah Lingkungan

