Gugatan
Hakim PN Jaksel Persoalkan Ahli PT MMI Bahas Pokok Perkara Dalam Sidang Arbitrase
Sementara itu, kuasa hukum BANI Kamil Zacky Permandha mengatakan, ahli yang dihadirkan PT MMI merupakan ahli yang pernah memberikan keterangan dalam persidangan di BANI.
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase, majelis hakim tidak akan campur tangan di dalam suatu penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitrase.
“Keterangan tersebut itu sudah di pertimbangkan oleh Arbitrase BANI. Kalau sudah dipertimbangkan berarti majelis hakim tidak boleh mempertimbangkan lagi keterangannya ahli tersebut, karena itu melanggar UU arbitrase Nomor 30 Tahun 1999 pasal 11 sama (pasal) 62,” jelas Kamil saat dijumpai usai persidangan.
Oleh karena itu, Kamil meyakini bahwa majelis hakim tidak akan mempertimbangkan keterangan dari ahli.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam3 minggu agoUmar Key Paparkan Kronologi Penyelesaian Kewajiban BMS kepada Pasar Jaya di Rapat Pansus
-
Nasional4 minggu agoUmar Key Bantu Penyelesaian Utang BMS, Pansus Soroti JUP
-
Scripta4 minggu agoPemilu, Partisipasi Generasi Milenial hingga Generasi Alfa, dan Arah Demokrasi Indonesia
-
Wisata4 minggu agoPenerbangan Timur Tengah Normal, Minat Wisata Luar Negeri Warga RI Naik 11,2 Persen

