Gugatan
Hakim PN Jaksel Persoalkan Ahli PT MMI Bahas Pokok Perkara Dalam Sidang Arbitrase
Sementara itu, kuasa hukum BANI Kamil Zacky Permandha mengatakan, ahli yang dihadirkan PT MMI merupakan ahli yang pernah memberikan keterangan dalam persidangan di BANI.
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase, majelis hakim tidak akan campur tangan di dalam suatu penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitrase.
“Keterangan tersebut itu sudah di pertimbangkan oleh Arbitrase BANI. Kalau sudah dipertimbangkan berarti majelis hakim tidak boleh mempertimbangkan lagi keterangannya ahli tersebut, karena itu melanggar UU arbitrase Nomor 30 Tahun 1999 pasal 11 sama (pasal) 62,” jelas Kamil saat dijumpai usai persidangan.
Oleh karena itu, Kamil meyakini bahwa majelis hakim tidak akan mempertimbangkan keterangan dari ahli.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi3 minggu agoEks Petinggi TaniHub Beberkan Pengambilan Keputusan Hingga Aliran Dana di Persidangan
-
Duplik4 minggu agoKuasa Hukum Hari Karyuliarto Bantah Pernyataan KPK dalam Forum Diskusi LNG
-
Mahkamah Konstitusi2 minggu agoDharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB Hingga Ancaman Denda Rp500 Juta
-
Pemeriksaan Terdakwa2 minggu agoJPU Ungkap Shadow Organization GOTO oleh Nadiem Makarim

