Gugatan
Hakim PN Jaksel Persoalkan Ahli PT MMI Bahas Pokok Perkara Dalam Sidang Arbitrase
“Sepertinya majelis hakim sudah tahu ini tidak akan dipertimbangkan, karena dia (majelis hakim) akan melanggar UU arbitrase,” katanya.
Sebelumnya, Kamil optimis majelis hakim menerima gugatan PT MMI dan tidak membatalkan putusan BANI.
“Kalau dari kita permohonan pembatalan diterima sangat kecil, karena persidangan pembatalan ini tidak lagi bahas pokok perkara, sedangkan bukti yang dihadirkan pemohon tidak cukup kuat untuk membatalkan putusan BANI,” kata Kamil, Selasa (25/7/2023).
Keoptimisan itu didasarkan pada proses arbitrase dalam untuk perkara nomor 45101/XII/ARB-BANI/2022. Selama proses arbitrase, majelis arbiter telah mempertimbangkan semua bukti dari pemohon dan termohon.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi3 minggu agoEks Petinggi TaniHub Beberkan Pengambilan Keputusan Hingga Aliran Dana di Persidangan
-
Duplik4 minggu agoKuasa Hukum Hari Karyuliarto Bantah Pernyataan KPK dalam Forum Diskusi LNG
-
Mahkamah Konstitusi2 minggu agoDharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB Hingga Ancaman Denda Rp500 Juta
-
Pemeriksaan Terdakwa2 minggu agoJPU Ungkap Shadow Organization GOTO oleh Nadiem Makarim

