Gugatan
Hakim PN Jaksel Persoalkan Ahli PT MMI Bahas Pokok Perkara Dalam Sidang Arbitrase

Sementara itu, kuasa hukum BANI Kamil Zacky Permandha mengatakan, ahli yang dihadirkan PT MMI merupakan ahli yang pernah memberikan keterangan dalam persidangan di BANI.
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase, majelis hakim tidak akan campur tangan di dalam suatu penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitrase.
“Keterangan tersebut itu sudah di pertimbangkan oleh Arbitrase BANI. Kalau sudah dipertimbangkan berarti majelis hakim tidak boleh mempertimbangkan lagi keterangannya ahli tersebut, karena itu melanggar UU arbitrase Nomor 30 Tahun 1999 pasal 11 sama (pasal) 62,” jelas Kamil saat dijumpai usai persidangan.
Oleh karena itu, Kamil meyakini bahwa majelis hakim tidak akan mempertimbangkan keterangan dari ahli.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka2 minggu ago
Usai Kena OTT, Dirut Inhutani V dan Bos Anak Usaha Sungai Budi Group Resmi Tersangka
-
Gugatan3 minggu ago
Eks Karyawan MNC Grup Gugat Hary Tanoe, Kuasa Hukum Gak Muncul
-
Saksi2 minggu ago
Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa President Director PT Medco E&P Indonesia
-
Tersangka1 minggu ago
Kakak Hary Tanoesoedibjo dan Dua Perusahaan DNR Tersangka Korupsi Distribusi Bansos Beras Covid-19