Connect with us

Gugatan

Hakim PN Jaksel Persoalkan Ahli PT MMI Bahas Pokok Perkara Dalam Sidang Arbitrase

Published

on

“Sepertinya majelis hakim sudah tahu ini tidak akan dipertimbangkan, karena dia (majelis hakim) akan melanggar UU arbitrase,” katanya.

Sebelumnya, Kamil optimis majelis hakim menerima gugatan PT MMI dan tidak membatalkan putusan BANI.

“Kalau dari kita permohonan pembatalan diterima sangat kecil, karena persidangan pembatalan ini tidak lagi bahas pokok perkara, sedangkan bukti yang dihadirkan pemohon tidak cukup kuat untuk membatalkan putusan BANI,” kata Kamil, Selasa (25/7/2023).

Keoptimisan itu didasarkan pada proses arbitrase dalam untuk perkara nomor 45101/XII/ARB-BANI/2022. Selama proses arbitrase, majelis arbiter telah mempertimbangkan semua bukti dari pemohon dan termohon.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2 3 4 5 6

Advertisement

Facebook

Tag

Trending