Connect with us

Tuntutan

Ini Alasan Jaksa Terdakwa BTS Patut Jadi Justice Collaborator

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan alasan Irwan Hermawan patut menjadi saksi pelaku atau justice collaborator (JC) pada kasus korupsi BTS 4G Kominfo BAKTI

Published

on

Sidang BTS 4G Kominfo dengan terdakwa Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak dan Mukti Ali

Diketahui, jaksa menuntut Irwan dengan pidana kurungan selama 6 tahun penjara. Selain itu, juga denda Rp250 juta dan uang pengganti Rp 7 miliar.

“Supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Irwan Hermawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang,” kata Jaksa. *** AAY

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2 3 4 5

Advertisement

Facebook

Akun Medsos Prabowo Gibran

Tag

Trending