Dakwaan
Irjen Napoleon Bonaparte didakwa Menganiaya dan Mengeroyok M Kece
Jaksa mendakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte dengan pasal penganiayaan dan pengeroyokan kepada Mohammad Kosman Alias M Kace Alias M Kece

“ Bahwa terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte baik bertindak sendiri atau bersama sama pada hari Kamis 26 Agustus 2021, melakukan dan menyuruh melakukan penganiayaan,” ujar jaksa Faizal.
Atas dakwaan tersebut Irjen pol Napoleoan Bonaparte menanggapi dan meminta agar hakim mempertegas maksud dakwaan jaksa yang diajukan kepadanya.
Napoleon membantah melakukan pengeroyokan terkait pasal 170, karena perbuatan untuk sendiri yakni secara terukur melempar kotoran sambil mengatakan agar m Kace menutup mata dan mulutnya.
Menurut Napoleon perbuatan terdakwa lainnya berbeda waktu dan tempatnya. Menurutnya perbuatannya bukan kategori pasal 351 yakni penganiayaan berat kepada m kece.
Sehingga menurutnya dia lebih tepat melanggar pasal 352 yakni penganiayaan ringan.
Napoleon juga kembali mempermasalahkan 3 surat perdamaian antara dirinya dengan Moh Kace yang hilang dalam berkas dakwaan jaksa.
Sidang berlanjut 2 pekan berikutnya untuk mendengarkan nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa.***
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu ago
Pesan Waisak 2025 VPDS, Umat Beragama Jangan Kejar Kemenangan Semu
-
Saksi3 minggu ago
Sidang Kredit Fiktif: Rp57 Miliar Lenyap di Unit BRI Menteng Kecil
-
Saksi3 minggu ago
Bobol Kredit Fiktif, Terdakwa Mengaku Kuasai Ratusan PIN ATM BRI
-
Tuntutan3 minggu ago
Ahmad Taufik dan Siti Fatimah Korupsi APD Covid-19, Negara Rugi Rp319 Miliar