Connect with us

Dakwaan

Irjen Napoleon Bonaparte didakwa Menganiaya dan Mengeroyok M Kece

Jaksa mendakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte dengan pasal penganiayaan dan pengeroyokan kepada Mohammad Kosman Alias M Kace Alias M Kece

“ Bahwa terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte baik bertindak sendiri atau bersama sama pada hari Kamis 26 Agustus 2021, melakukan dan menyuruh melakukan penganiayaan,” ujar jaksa Faizal.

Atas dakwaan tersebut Irjen pol Napoleoan Bonaparte menanggapi dan meminta agar hakim mempertegas maksud dakwaan jaksa yang diajukan kepadanya.

Napoleon membantah melakukan pengeroyokan  terkait pasal 170, karena perbuatan untuk  sendiri yakni secara terukur melempar kotoran sambil mengatakan agar m Kace menutup mata dan mulutnya.

Menurut Napoleon perbuatan terdakwa lainnya berbeda waktu dan tempatnya. Menurutnya perbuatannya bukan kategori pasal 351 yakni penganiayaan berat kepada m kece.

 

Sehingga menurutnya dia lebih tepat melanggar  pasal 352 yakni penganiayaan ringan.

Napoleon juga kembali mempermasalahkan 3 surat perdamaian antara dirinya dengan Moh Kace yang hilang dalam berkas dakwaan jaksa.


Sidang berlanjut 2 pekan berikutnya untuk mendengarkan nota keberatan atau eksepsi  dari pihak terdakwa.***

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami