Connect with us

Dakwaan

Irjen Napoleon Bonaparte didakwa Menganiaya dan Mengeroyok M Kece

Jaksa mendakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte dengan pasal penganiayaan dan pengeroyokan kepada Mohammad Kosman Alias M Kace Alias M Kece

Pantausidang, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mendakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte dengan pasal berlapis dan alternatif melakukan penganiayaan dan pengeroyokan kepada Mohammad Kosman Alias M Kace Alias M Kece Agustus 2021 lalu.

Dakwaan tersebut diajukan oleh tim jaksa penuntut umum pada kejaksaan negeri Jakarta Selatan Faizal Putrawijaya dan tim dipengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 24 Maret 2022.

Jaksa menjerat Napoleon melanggar pasal 170 terkait pengeroyokan pasal 351 penganiayaan berat kepada Muhammad Kosman alias M Kace alias M Kece.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!


Jaksa menguraikan peristiwa bermula ketika Muhammad Kosman ditahan dirutan nomor 11 Mabes Polri Agustus 2021 lalu.

Saat itu Napoleon Bonaparte juga menempati di rutan yang sama di ruang tahanan nomor 26.

Jaksa mendakwa Irjen Napoleon Bonaparte  bersama dengan 4 terdakwa lainnya (sidang terpisah),  merupakan sesama warga Rutan Mabes Polri yang  telah mengeroyok M Kece dan melempar kotoran manusia diruang tahanan nomor 11 tempat m Kace ditahan.

 

Laman: 1 2

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com