Dakwaan
Irjen Napoleon Bonaparte didakwa Menganiaya dan Mengeroyok M Kece
Jaksa mendakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte dengan pasal penganiayaan dan pengeroyokan kepada Mohammad Kosman Alias M Kace Alias M Kece
Pantausidang, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mendakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte dengan pasal berlapis dan alternatif melakukan penganiayaan dan pengeroyokan kepada Mohammad Kosman Alias M Kace Alias M Kece Agustus 2021 lalu.
Dakwaan tersebut diajukan oleh tim jaksa penuntut umum pada kejaksaan negeri Jakarta Selatan Faizal Putrawijaya dan tim dipengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 24 Maret 2022.
Jaksa menjerat Napoleon melanggar pasal 170 terkait pengeroyokan pasal 351 penganiayaan berat kepada Muhammad Kosman alias M Kace alias M Kece.
Jaksa menguraikan peristiwa bermula ketika Muhammad Kosman ditahan dirutan nomor 11 Mabes Polri Agustus 2021 lalu.
Saat itu Napoleon Bonaparte juga menempati di rutan yang sama di ruang tahanan nomor 26.
Jaksa mendakwa Irjen Napoleon Bonaparte bersama dengan 4 terdakwa lainnya (sidang terpisah), merupakan sesama warga Rutan Mabes Polri yang telah mengeroyok M Kece dan melempar kotoran manusia diruang tahanan nomor 11 tempat m Kace ditahan.
-
Daerah5 hari ago
Cuaca Ekstrim Angin Kencang Sering Sebabkan Kebakaran Kapal Ikan
-
Ragam3 hari ago
CSR BNI Sektor Kesehatan dengan Hibah Ambulance untuk Pasien Kurang Mampu RSSN Sunter
-
Rilis3 minggu ago
KPK Geledah Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Soal Kasus TPPU SYL
-
Internasional1 minggu ago
Kapal Ikan Filipina Ditangkap KKP, Negara Dirugikan Rp.1,4 Miliar