Connect with us

Dakwaan

Irjen Napoleon Bonaparte didakwa Menganiaya dan Mengeroyok M Kece

Jaksa mendakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte dengan pasal penganiayaan dan pengeroyokan kepada Mohammad Kosman Alias M Kace Alias M Kece

Pantausidang, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mendakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte dengan pasal berlapis dan alternatif melakukan penganiayaan dan pengeroyokan kepada Mohammad Kosman Alias M Kace Alias M Kece Agustus 2021 lalu.

Dakwaan tersebut diajukan oleh tim jaksa penuntut umum pada kejaksaan negeri Jakarta Selatan Faizal Putrawijaya dan tim dipengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 24 Maret 2022.

Jaksa menjerat Napoleon melanggar pasal 170 terkait pengeroyokan pasal 351 penganiayaan berat kepada Muhammad Kosman alias M Kace alias M Kece.


Jaksa menguraikan peristiwa bermula ketika Muhammad Kosman ditahan dirutan nomor 11 Mabes Polri Agustus 2021 lalu.

Saat itu Napoleon Bonaparte juga menempati di rutan yang sama di ruang tahanan nomor 26.

Jaksa mendakwa Irjen Napoleon Bonaparte  bersama dengan 4 terdakwa lainnya (sidang terpisah),  merupakan sesama warga Rutan Mabes Polri yang  telah mengeroyok M Kece dan melempar kotoran manusia diruang tahanan nomor 11 tempat m Kace ditahan.

 

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami