Ragam
Pelaku Penganiaya dan Intimidasi Jurnalis di Medan Dikenakan UU Pers dan KUHP.
Pantausidang, Medan – Pelaku perintangan kerja dan penganiayaan terhadap jurnalis di Medan sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Medan.
Kuasa hukum Pelapor dan Korban dari Kantor Hukum Irwansyah Nasution and Partners, Irwansyah Putra Nasution SH menjelaskan tersangka Jay alias Rakes dikenakan pasal 18 undang-undang Pers Tahun 1999 dan pasal 335 KUHP.
“Setelah laporan polisi LP/B/718/II/2023/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut kita serahkan petunjuk yang menjadi barang bukti ke penyidik seperti handphone yang pecah, visum et repentum, pakaian korban, serta saksi-saksi,” kata Irwansyah.
Ia melanjutkan saat ini tersangka sudah ditahan oleh penyidik di satreskrim Polrestabes Medan.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional2 hari agoMendikdasmen: Sekolah Nasional Terintegrasi Buton Tengah Dibangun dan Beroperasi Tahun 2026
-
Duplik3 minggu agoSidang Duplik, Riefky Sungkar Minta Dibebaskan: Saya Dikriminalisasi
-
Saksi3 minggu agoRaja Juli Antoni dalam Bidikan KPK di Kasus Bupati Kuansing
-
Niaga2 minggu agoGabpeknas: Produk Bangunan China Kian Diminati Kontraktor


You must be logged in to post a comment Login