Connect with us

Ragam

Jampidum Setujui Restoratif Justice, diantaranya karena mencuri bukan profesi.

Fadil Zumhana menjelaskan 3 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif

Pantausidang, Jakarta – Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Dr. Fadil Zumhana menyetujui tiga Permohonan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Diantaranya, Tersangka Jimmy Tamaka terpaksa mencuri karena kemiskinan ekonomi yang dialaminya bukan karena profesi pencuri.

Hal itu disampaikan secara langsung di Ruang Aula Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H.,

Kemudian, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,

Dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda, Jumat, 24 Juni 2022 lalu.

“Prosesnya kalau melihat orang mencuri, ada karena faktor keadaan yang mendesak dan tidak bisa dihindari karena suatu kebutuhan,” ucap Jampidum Fadil Zumhana melalui keterangan pers yang diterima Pantausidang.com, Minggu, (26/6/2022).

Menurut Fadil Zumhana, ia melihat kondisi keluarga Tersangka Jimmy Tamaka kurang baik pasca di PHK dan harus membayar tunggakan kontrakan, bukan karena profesinya sebagai penjahat.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Jaksa karena adanya restorative justice ini, berarti hati kita bekerja dan berempati terhadap keadaan tersangka yang membutuhkan uluran tangan kita,” tuturnya.

Fadil Zumhana juga menambahkan, perkara dilimpahkan ke pengadilan akan menimbulkan stigma orang tersebut sebagai terdakwa maupun terpidana.

“Maka, dengan tidak melimpahkan perkara ke pengadilan, stigma itu kita hilangkan dimana kita kembalikan mereka ke masyarakat tapi dengan syarat,” tambahnya.

“Tadi setelah mendengar penjelasan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, korban telah memaafkan tersangka tanpa syarat,”

“Ini yang saya apresiasi dan berterima kasih kepada Jaksa serta korban,”

“Sebab, biasanya korban tidak puas apabila orang yang bersalah pada dirinya tidak dihukum,”

“Tapi ini ada pergeseran dimana masyarakat sudah mulai berempati terhadap kehidupan masyarakat, saudara dan kawan yang tidak mampu,” sambung Jampidum.

Selain itu, Jampidum memerintahkan kepada Para Kejari untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022.


“Tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” ujarnya.

Fadil Zumhana menjelaskan 3 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif tersebut antara lain,

Pertama, Tersangka Jimmy Tamaka dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Kedua, Tersangka Darbin Silalahi alias Erwin dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Ketiga, Tersangka Lu Qinggao alias LU dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Jampidum memberikan alasan terkait pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan diantaranya,

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Kemudian, tersangka belum pernah dihukum. tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.

“Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.”

“Pertimbangan sosiologis. Masyarakat merespon positif,” pungkasnya.*** Muhammad Shiddiq

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami