Connect with us

Ragam

Kejagung Hentikan Pengusutan Kasus Pencurian dan KDRT

Jakarta, Pantausidang – Jaksa Agung RI melalui Jampidum Dr Fadil Zumhana menyetujui 3 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif ( Restorative Justice), Selasa 2 Mei 2023.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan alasan penghentian diantaranya telah ada proses perdamaian.

“Alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf,” ujarnya.

Adapun tiga tersangka yang dihentikan kasusnya yakni ;

1. Muhammad Rizal dari Kejaksaan Negeri Denpasar yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

2. I Komang Mardika alias Paras alias Koming dari Kejaksaan Negeri Karangasem yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

3.Armanto Saputra alias Anto bin Agusmawan dari Kejaksaan Negeri Polewali Mandar yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) jo. Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.*** red

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com