JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana menyetujui 7 (tujuh) permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, Senin 05 September 2022
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyetujui 8 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
Jampidum menyetujui 3 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif setelah disetujui lebih dahulu oleh Jaksa Agung RI
Fadil Zumhana menjelaskan 3 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif
apabila penegakan hukum dipandang tidak memberikan kemanfaatan bagi masyarakat, maka itu sama dengan hukum telah kehilangan rohnya