Connect with us

Ragam

Asas Restoratif, Kejagung Lepas Tersangka Penipuan dan Penganiayaan

JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana menyetujui 7 (tujuh) permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, Senin 05 September 2022

Pantausidang, Jakarta – Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 7 (tujuh) permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, Senin 05 September 2022.

Dalam keterangan tertulisnya Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapan terdapat sembilan alasan penghentian kasusnya antara lain,

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!


Telah dilaksanakan proses perdamaian, yakni antara tersangka dan korban telah saling memaafkan,

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi,

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar,
Tersangka belum pernah dihukum, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun,

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya,


Kemudian Pertimbangan sosiologis, dan Respon positif dari Masyarakat.
Adapun tujuh tersangka yang dilepaskan dari tuntutan hukum yakni,

Muhammad Ilham bin Zel Zan Syah (Kejaksaan Negeri Lampung Utara) disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian,

Panca S. Silalahi dan Simon Agung Girsang (Kejaksaan Negeri Jakarta Timur ) melanggar Pertama Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penipuan atau Kedua Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penggelapan,

Aldi Ariyanto als Aldi (Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan) disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian,

Mayar Mantik als Maya (Kejari Minahasa Selatan), dan Leonardo Mongdong melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, serta Guntur Julius Lumintang yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman,

Kemudian, Saprijon PGL Ambo B Markis dari Cabang Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan di Balai Desa yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Menurut Kapuspenkum, ekspose virtual oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, dan Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H.,

Beserta, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda. *** Red (Sumber Kapuspenkum Kejaksaan Agung).

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com