Kasasi
Kasasi Ditolak MA Ernawati Yohanis Segera Jalani Pidana 4 tahun dalam Perkara Mafia Tanah di Makasar
“Status: Putus, perkara nomor: 684 K/Pid/2023, pemohon: Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa Ernawati Yohanis, tanggal putus: Jumat, 21 Juli 2023, amar putusan: JPU= N.O. (tidak dapat diterima) dan Terdakwa = TOLAK, tanggal minutasi: – (kosong), dan tanggal kirim ke pengadilan pengaju: – (kosong),” bunyi informasi umum yang dilansir laman Kepaniteraan MA, seperti dikutip wartawan, di Jakarta, Jumat (25/8/2023).
Dengan putusan kasasi tersebut, maka status Ernawati Yohanis telah beralih menjadi terpidana dan JPU bisa melakukan eksekusi terhadap Ernawati ke lembaga pemasyarakatan (lapas) setelah JPU menerima petikan putusan perkara kasasi.
Diketahui, kasasi yang diajukan Ernawati Yohanis dan JPU pada Kejaksaan Negeri Makassar karena menyikapi putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Makassar nomor: 918/PID/2022/PT MKS tertanggal 9 Februari 2023. Kala itu, majelis hakim banding PT Makassar yang diketuai Parulian Lumbantoruan dalam amar memutuskan beberapa hal.
Di antaranya, mengubah putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar sepanjang mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa Ernawati Yohanis, menyatakan Ernawati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama mempergunakan akta oetentik palsu, menjatuhkan pidana kepada Ernawati dengan pidana penjara selama 4 tahun, dan menetapkan terdakwa tetap ditahan.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Penyidikan3 minggu agoKPK Periksa Direktur Ayo Media Network Terkait Kasus Iklan BJB
-
Saksi3 minggu agoJaksa Ungkap Aliran Dana GoTo ke Cayman Island Berujung Saham ESOP
-
Dakwaan2 minggu agoDana Ratusan Miliar TaniHub Diduga Disalahgunakan
-
Saksi3 minggu agoJPU Ungkap Dugaan Konflik Kepentingan dan Aliran Dana Investasi Google dalam Kasus Korupsi Chromebook

