Connect with us

Kasasi

Kasasi Ditolak MA Ernawati Yohanis Segera Jalani Pidana 4 tahun dalam Perkara Mafia Tanah di Makasar

Published

on

“Status: Putus, perkara nomor: 684 K/Pid/2023, pemohon: Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa Ernawati Yohanis, tanggal putus: Jumat, 21 Juli 2023, amar putusan: JPU= N.O. (tidak dapat diterima) dan Terdakwa = TOLAK, tanggal minutasi: – (kosong), dan tanggal kirim ke pengadilan pengaju: – (kosong),” bunyi informasi umum yang dilansir laman Kepaniteraan MA, seperti dikutip wartawan, di Jakarta, Jumat (25/8/2023).

Dengan putusan kasasi tersebut, maka status Ernawati Yohanis telah beralih menjadi terpidana dan JPU bisa melakukan eksekusi terhadap Ernawati ke lembaga pemasyarakatan (lapas) setelah JPU menerima petikan putusan perkara kasasi.

Diketahui, kasasi yang diajukan Ernawati Yohanis dan JPU pada Kejaksaan Negeri Makassar karena menyikapi putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Makassar nomor: 918/PID/2022/PT MKS tertanggal 9 Februari 2023. Kala itu, majelis hakim banding PT Makassar yang diketuai Parulian Lumbantoruan dalam amar memutuskan beberapa hal.

Di antaranya, mengubah putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar sepanjang mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa Ernawati Yohanis, menyatakan Ernawati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama mempergunakan akta oetentik palsu, menjatuhkan pidana kepada Ernawati dengan pidana penjara selama 4 tahun, dan menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2 3 4

Advertisement

Facebook

Coaching Clinic KUHP by Forwaka

Tag

Trending