Nasional
Kasus LPEI, Kejagung Sita Aset dari JD direktur PT Mount Dreams Indonesia
Pantausidang, Jakarta – Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung kembali menyita aset terkait pengembangan kasus dugaan korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia LPEI tahun 2013-2019, Pada hari Jumat 11 Maret 2022 pukul 15:00 WIB.
“ milik Tersangka yang berhasil disita dan diamankan merupakan aset milik dan atau yang terkait Tersangka JD di Kota Surabaya,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Kapuspenkum, aset milik Tersangka JD yang disita dan diamankan berupa 3 (tiga) bangunan rumah toko (ruko) di Ruko Wisata Bukit Mas 2 dan 1 (satu) bangunan rumah di Perumahan Wisata Bukit Mas 1 Surabaya, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 20 / III / PEN.PID.SUS / 2022 /PN.Sby tanggal 10 Maret 2022.
Dia menambahkan, aset-aset yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Penyidikan4 minggu agoKPK Periksa Direktur Ayo Media Network Terkait Kasus Iklan BJB
-
Saksi4 minggu agoJaksa Ungkap Aliran Dana GoTo ke Cayman Island Berujung Saham ESOP
-
Dakwaan3 minggu agoDana Ratusan Miliar TaniHub Diduga Disalahgunakan
-
Saksi4 minggu agoJPU Ungkap Dugaan Konflik Kepentingan dan Aliran Dana Investasi Google dalam Kasus Korupsi Chromebook


You must be logged in to post a comment Login