Nasional
Lepas Perkara Danareksa Securitas, Masuk dijerat Perkara Asabri
Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Putusan onslag Mahkamah Agung tersebut membebaskan Reiner dari dugaan korupsi di PT Danareksa.
Pantausidang, Jakarta – Reiner Abdul Rahman Latief dinilai tidak melakukan perbuatan korupsi dalam perkara Danareksa Sekuritas, oleh Mahkamah Agung RI, Jumat 11 Maret 2022.
Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Putusan onslag Mahkamah Agung tersebut membebaskan Reiner dari dugaan korupsi di PT Danareksa.
“Terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan Penuntut Umum akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana,” ujarnya mengutip isi amar putusan Mahkamah Agung RI.
Akan tapi yang bersangkutan juga merupakan tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asbari Persero, maka pihak kejagung pun langsung menahan 20 hari pertama di rutan kejagung.
“Penahanan terhadap RARL yang merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019,” katanya.*** Red
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu agoKPK Periksa Direktur Smartweb Indonesia
-
Tersangka4 minggu agoKPK Tetapkan Dua Pengusaha Travel Haji Ismail Adham dan Asrul Azis Taba Tersangka
-
Ahli3 minggu agoJPU Ungkap Dugaan Korupsi Sistematis Chromebook Kemendikbudristek, Ahli Sebut Negara Rugi Total Loss
-
Ragam4 minggu agoPrangko Tidak Tergerus Zaman, Teknologi, Kolektor Sejati Tetap Eksis


You must be logged in to post a comment Login