Ragam
Kejagung Periksa Tiga Direktur Sebagai Saksi Korupsi Impor Garam
menjalani pemeriksaan antara lain, HS (Direktur PT Lestari Alam Segar), FK (Direktur PT Karunia Alam Segar), dan FG (Direktur PT Charoen Pokphand Indonesia)

Ptausidang, Jakarta – Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa tiga Direktur Perusahaan Swasta sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak Pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022 pada Kamis, 1 September 2022.
“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022,” kata Kepala Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana melalui keterangan pers yang diterima Pantausidang.com, Jum’at, 2 September 2022.
Menurut Kapuspenkum, ketiga saksi yang menjalani pemeriksaan antara lain, 1. HS selaku Direktur PT Lestari Alam Segar, 2. FK selaku Direktur PT Karunia Alam Segar, 3. FG selaku Direktur PT Charoen Pokphand Indonesia.
“Diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022,” ujarnya.
Kapuspenkum menegaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
“Dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022,” tutupnya. ***MuhammadShiddiq
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Profil3 minggu ago
Kesekian Kalinya, Prof Satyanegara Menerima Penghargaan
-
Niaga4 hari ago
Agribisnis Indonesia dan Peluang Investasi Delegasi Hunan, China
-
Dakwaan3 minggu ago
Ahli Sebut Praktik Lebur Cap Antam Membuat Margin Antam Tipis
-
Saksi4 minggu ago
KPK Garap Direksi PT Mitra Buana Komputindo dan PT Visiland Dharma Sarana untuk Kasus INTI