Connect with us

Ragam

Empat Berkas Perkara Ferdi Sambo Dkk dikembalikan Kejagung, Belum Lengkap

Empat berkas perkara atas nama FS (Ferdi Sambo) dan kawan-kawan (dkk) dikembalikan oleh Kejaksaan Agung RI,melalui Jaksa Peneliti pada Jampidum

Ketut Sumedana

Pantausidang, Jakarta – Empat berkas perkara atas nama FS (Ferdi Sambo) dan kawan-kawan (dkk) dikembalikan oleh Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) karena belum lengkap, sehingga diminta untuk dilengkapi (P-19) kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

“Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) mengembalikan 4 berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 1 September 2022.

Kapuspenkum menjelaskan, empat nama dari empat berkas perkara itu yaitu, untuk Tersangka FS, dengan surat perihal Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi Nomor: B-3424/E.2/Eoh.1/09/2022 tanggal 01 September 2022.

“Dan selanjutnya dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari terhitung sejak 19 Agustus 2022 s/d 27 September 2022,” jelasnya.

Hal itu berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan (T-4) Nomor: 3286/E.2/Eoh.1/08/2022 tanggal 19 Agustus 2022.

Kemudian, untuk Tersangka REPL, dengan surat perihal Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi Nomor: B-3425/E.2/Eoh.1/09/2022 tanggal 01 September 2022.

Selanjutnya dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari hari terhitung sejak 19 Agustus 2022 s/d 27 September 2022.

“Berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan (T-4) Nomor: 3276/E.2/Eoh.1/08/2022 tanggal 19 Agustus 2022,” ujarnya.

Selanjutnya, untuk Tersangka RRW, dengan surat perihal Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi Nomor: B-3426/E.2/Eoh.1/09/2022 tanggal 01 September 2022.

Selanjutnya dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari hari terhitung sejak 19 Agustus 2022 s/d 27 September 2022.

“Berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan (T-4) Nomor: 3278/E.2/Eoh.1/08/2022 tanggal 19 Agustus 2022,” tambah Kapuspenkum.

Terakhir, kata Kapuspenkum, untuk Tersangka KM, dengan surat perihal Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi Nomor: B-3427/E.2/Eoh.1/09/2022 tanggal 01 September 2022.

Dan selanjutnya dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari hari terhitung sejak 19 Agustus 2022 s/d 27 September 2022.

“Berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan (T-4) Nomor: 3277/E.2/Eoh.1/08/2022 tanggal 19 Agustus 2022,” tuturnya.

Kapuspenkum membeberkan, Tim Jaksa Peneliti (P.16) berpendapat bahwa berkas perkara atas nama Tersangka FS, Tersangka REPL, Tersangka RRW, dan Tersangka KM belum lengkap secara formil dan materiil.

“Dan oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri sesuai dengan petunjuk Jaksa,” bebernya.

Selanjutnya, Kapuspenkum menambahkan, berdasarkan hasil penelitian oleh Jaksa Peneliti, berkas perkara atas nama Tersangka PC dinyatakan belum lengkap (P-18) berdasarkan surat nomor: B-3423/E.2/Eoh.1/09/2022 tanggal 01 September 2022.

“Dan akan dikembalikan kepada Penyidik dalam 7 hari setelah surat perihal Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi (P-19) diterbitkan oleh Jaksa Peneliti yang disertai dengan petunjuk Jaksa,” tambahnya.

Kapuspenkum menerangkan, adapun 5 orang Tersangka tersebut terkait dalam tindak pidana turut serta atau bersama-sama, atau memberi bantuan atau memberi kesempatan melakukan tindak pidana dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas/menghilangkan nyawa orang lain.

“Diancam karena pembunuhan dengan rencana subsider tindak pidana dengan sengaja merampas/menghilangkan nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 KUHP jo. Pasal 56 KUHP,” pungkasnya. ***Muhammad Shiddiq

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com