Connect with us

Penyitaan

Kejagung Sita Rp478 Miliar Dari Hasil TPPU Duta Palma Group

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, menyita uang senilai Rp479 miliar dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil korupsi di sektor perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Grup dan PT Darmex

Published

on

Penyitaan uang korupsi dari PT Darmex Plantations oleh Kejaksaan Agung (dok-puspenkum)

Jakarta, pantausidang– Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, menyita uang senilai Rp479 miliar dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil korupsi di sektor perkebunan kelapa sawit yang melibatkan PT Duta Palma Grup dan menjerat korporasi PT Darmex Plantations.

Nampak tumpukan uang yang dibungkus plastik dalam pecahan Rp100 ribu itu dijejerkan hingga panjangnya mencapai sekitar lima meter.

Direktur Penuntutan Jampidsus Sutikno menyebutkan, uang ratusan miliar rupiah itu disita dari dua anak perusahaan PT Darmex Plantations yang saat ini berstatus tersangka korporasi dalam perkara TPPU.

Uang tersebut, berasal dari PT Delimuda Perkasa yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan PT Taluk Kuantan Perkasa yang beroperasi di sektor pengolahan minyak sawit.

“Masing-masing (dua perusahaan) menyumbang nilai sitaan sebesar Rp376,1 miliar dan Rp103 miliar. Kasus tersebut sudah dalam tahap penuntutan,” ujar Sutikno, di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta Selatan, pada Kamis (8/5/2025).

Uang sitaan dari PT Darmex Plantations oleh Kejaksaan Agung RI mencapai Rp 479 miliar

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Advertisement

Facebook

Tag

Trending