Penyitaan
Kejagung Sita Rp478 Miliar Dari Hasil TPPU Duta Palma Group
Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, menyita uang senilai Rp479 miliar dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil korupsi di sektor perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Grup dan PT Darmex
Kata Sutikno, penyidik telah mendapatkan informasi bahwa dua anak perusahaan PT Darmex Plantations itu akan mengirimkan uang ke Hongkong. Namun, Tim penyidik Kejagung bergerak cepat untuk memblokir uang itu dengan jumlah Rp479.175.079.148.
“Uang sebagai hasil kejahatan ini, akan dikirimkan ke Hong Kong melalui jasa perbankan. Setelah itu, uang tersebut disita,” tuturnya.
Ia menjelaskan, perkara atas nama terdakwa korporasi PT Darmex Plantations telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak 10 April 2025 lalu.
Perkara tersebut disidangkan bersama terdakwa korporasi lainnya, yakni PT Asset Pacific, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur.
“PT Darmex Plantations didakwa melanggar Pasal 3, atau Pasal 4, atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Healthy1 hari agoTekad OP PPPI Keperawatan untuk Berada di Garis Terdepan Pembangunan Kesehatan
-
Daerah4 minggu agoMenggemaskan! TK Islam Pembangunan Sukses Gelar Wisuda Perdana Bertema Buah dan Sayur
-
Internasional4 minggu agoMenteri LH Soroti Ancaman Sampah Plastik dan Kerusakan Ekosistem Laut Indonesia
-
Wisata2 minggu agoPPPI Nilai Makna Waisak Berkorelasi dengan Tuntutan Profesi Perawat


You must be logged in to post a comment Login