Penyitaan
Kejagung Sita Rp478 Miliar Dari Hasil TPPU Duta Palma Group
Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, menyita uang senilai Rp479 miliar dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil korupsi di sektor perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Grup dan PT Darmex
Jakarta, pantausidang– Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, menyita uang senilai Rp479 miliar dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil korupsi di sektor perkebunan kelapa sawit yang melibatkan PT Duta Palma Grup dan menjerat korporasi PT Darmex Plantations.
Nampak tumpukan uang yang dibungkus plastik dalam pecahan Rp100 ribu itu dijejerkan hingga panjangnya mencapai sekitar lima meter.
Direktur Penuntutan Jampidsus Sutikno menyebutkan, uang ratusan miliar rupiah itu disita dari dua anak perusahaan PT Darmex Plantations yang saat ini berstatus tersangka korporasi dalam perkara TPPU.
Uang tersebut, berasal dari PT Delimuda Perkasa yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan PT Taluk Kuantan Perkasa yang beroperasi di sektor pengolahan minyak sawit.
“Masing-masing (dua perusahaan) menyumbang nilai sitaan sebesar Rp376,1 miliar dan Rp103 miliar. Kasus tersebut sudah dalam tahap penuntutan,” ujar Sutikno, di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta Selatan, pada Kamis (8/5/2025).

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Healthy1 hari agoTekad OP PPPI Keperawatan untuk Berada di Garis Terdepan Pembangunan Kesehatan
-
Daerah4 minggu agoMenggemaskan! TK Islam Pembangunan Sukses Gelar Wisuda Perdana Bertema Buah dan Sayur
-
Internasional3 minggu agoMenteri LH Soroti Ancaman Sampah Plastik dan Kerusakan Ekosistem Laut Indonesia
-
Wisata2 minggu agoPPPI Nilai Makna Waisak Berkorelasi dengan Tuntutan Profesi Perawat


You must be logged in to post a comment Login