Connect with us

Penyitaan

Kejagung Sita Rp478 Miliar Dari Hasil TPPU Duta Palma Group

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, menyita uang senilai Rp479 miliar dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil korupsi di sektor perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Grup dan PT Darmex

Published

on

Penyitaan uang korupsi dari PT Darmex Plantations oleh Kejaksaan Agung (dok-puspenkum)

Kata Sutikno, penyidik telah mendapatkan informasi bahwa dua anak perusahaan PT Darmex Plantations itu akan mengirimkan uang ke Hongkong. Namun, Tim penyidik Kejagung bergerak cepat untuk memblokir uang itu dengan jumlah Rp479.175.079.148.

“Uang sebagai hasil kejahatan ini, akan dikirimkan ke Hong Kong melalui jasa perbankan. Setelah itu, uang tersebut disita,” tuturnya.

Ia menjelaskan, perkara atas nama terdakwa korporasi PT Darmex Plantations telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak 10 April 2025 lalu.

Perkara tersebut disidangkan bersama terdakwa korporasi lainnya, yakni PT Asset Pacific, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur.

“PT Darmex Plantations didakwa melanggar Pasal 3, atau Pasal 4, atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya. *** (AAY)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Coaching Clinic KUHP by Forwaka

Tag

Trending