Penyitaan
Kejagung Sita Rp478 Miliar Dari Hasil TPPU Duta Palma Group
Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, menyita uang senilai Rp479 miliar dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil korupsi di sektor perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Grup dan PT Darmex
Kata Sutikno, penyidik telah mendapatkan informasi bahwa dua anak perusahaan PT Darmex Plantations itu akan mengirimkan uang ke Hongkong. Namun, Tim penyidik Kejagung bergerak cepat untuk memblokir uang itu dengan jumlah Rp479.175.079.148.
“Uang sebagai hasil kejahatan ini, akan dikirimkan ke Hong Kong melalui jasa perbankan. Setelah itu, uang tersebut disita,” tuturnya.
Ia menjelaskan, perkara atas nama terdakwa korporasi PT Darmex Plantations telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak 10 April 2025 lalu.
Perkara tersebut disidangkan bersama terdakwa korporasi lainnya, yakni PT Asset Pacific, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur.
“PT Darmex Plantations didakwa melanggar Pasal 3, atau Pasal 4, atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Rekonstruksi4 minggu agoKesaksian Ibu Korban Perkosaan Mei 98 Sempat Jeda karena Traumatis
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Kejar Sosok Misterius di Balik Operasional Buzzer, OOJ Marcella berlanjut
-
Tuntutan3 minggu agoKerry Riza Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
-
Saksi3 minggu agoKasus EDC BRI, KPK Telusuri Peran Vendor PT Yaksa Harmoni Global, dan Internal Bank


You must be logged in to post a comment Login