Tersangka
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Perumahan TNI AD
Tersangka TN merupakan pihak yang berperan dalam pengadaan lahan bersama dengan Tersangka Brigjen TNI Purn YAK dan Tersangka AS
Perbuatan ketiga tersangka dianggap melawan hukum. Sebab, kata Ketut, pelaksanaannya tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama dengan BP TWP AD.
“Sehingga bertentangan dan melanggar beberapa peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
“Guna kelancaran proses penyidikan, TN dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 18 Oktober hingga 6 November 2023,” pungkas Ketut. *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional2 minggu agoHuang De Wei 黃德維, Asisten Pribadi Alm. The Ning King untuk Kegiatan Mandarin
-
Pledoi3 minggu agoPledoi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi: Saya Tidak Korupsi Tapi Ada Kriminalisasi Aksi Korporasi
-
Saksi3 minggu agoKepala Departemen Pembiayaan Syariah LPEI Kamaruzzaman Kembali Diperiksa KPK
-
Vonis6 hari agoMantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi Divonis Bersalah

