Tersangka
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Perumahan TNI AD
Tersangka TN merupakan pihak yang berperan dalam pengadaan lahan bersama dengan Tersangka Brigjen TNI Purn YAK dan Tersangka AS
Perbuatan ketiga tersangka dianggap melawan hukum. Sebab, kata Ketut, pelaksanaannya tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama dengan BP TWP AD.
“Sehingga bertentangan dan melanggar beberapa peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
“Guna kelancaran proses penyidikan, TN dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 18 Oktober hingga 6 November 2023,” pungkas Ketut. *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Rekonstruksi4 minggu agoKesaksian Ibu Korban Perkosaan Mei 98 Sempat Jeda karena Traumatis
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Kejar Sosok Misterius di Balik Operasional Buzzer, OOJ Marcella berlanjut
-
Tuntutan3 minggu agoKerry Riza Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
-
Saksi3 minggu agoKasus EDC BRI, KPK Telusuri Peran Vendor PT Yaksa Harmoni Global, dan Internal Bank

