Tersangka
Kejari Jakpus Usut Korupsi PDNS Kemkominfo
Kejari Jakarta Pusat menetapkan Eks Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Samuel Abrijani Pangerapan tersangka PDNS Kemkominfo
Demi Fee Rp11 miliar Eks Dirjen Aplikasi Informatika Pemerintahan Kemenkominfo ‘ Kondisikan’ Proyek PDNS
Jakarta, pantausidang — Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menetapkan Eks Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Samuel Abrijani Pangerapan (S.A.P), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).
Kemudian empat tersangka lainnya yaitu, eks Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah, Bambang Dwi Anggono; Eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS , Nurul Zainal.
Pihak swasta, Eks Direktur Bisnis di PT Aplikanusa Lintasarta, Aditya Ardiansyah; serta Account Manager PT Docotel Teknologi, Putu Pradnyana Adi.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra mengatakan, penyelewengan proyek PDNS sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan dengan melibatkan pemufakatan jahat antar pihak.
Ia menyebut nomenklatur dalam DIPA tahun 2020 sebagai ‘Penyediaan Jasa Layanan Komputasi Awan IAAS 2020’ tidak sesuai amanat SPBE.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tuntutan4 minggu agoBos Paramitra Mulia Langgeng Anak Usaha Sungaibudi Grup (BUDI) Penyuap Dirut Inhutani V Dituntut 3,4 Tahun Penjara
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Beberkan Dugaan Pengaturan DMUT dalam Sidang Tipikor Pertamina
-
Nasional4 minggu agoGuru Besar UIN Cirebon Dorong Revisi UU Kepolisian Sebelum Terbitkan PP ASN–Polri
-
Pledoi3 minggu agoPledoi Danny Praditya, Bantah Nikmati Uang Negara dalam Kerja Sama PGN–IAE


You must be logged in to post a comment Login