Tersangka
Kejari Jakpus Usut Korupsi PDNS Kemkominfo
Kejari Jakarta Pusat menetapkan Eks Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Samuel Abrijani Pangerapan tersangka PDNS Kemkominfo
Demi Fee Rp11 miliar Eks Dirjen Aplikasi Informatika Pemerintahan Kemenkominfo ‘ Kondisikan’ Proyek PDNS
Jakarta, pantausidang — Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menetapkan Eks Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Samuel Abrijani Pangerapan (S.A.P), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).
Kemudian empat tersangka lainnya yaitu, eks Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah, Bambang Dwi Anggono; Eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS , Nurul Zainal.
Pihak swasta, Eks Direktur Bisnis di PT Aplikanusa Lintasarta, Aditya Ardiansyah; serta Account Manager PT Docotel Teknologi, Putu Pradnyana Adi.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra mengatakan, penyelewengan proyek PDNS sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan dengan melibatkan pemufakatan jahat antar pihak.
Ia menyebut nomenklatur dalam DIPA tahun 2020 sebagai ‘Penyediaan Jasa Layanan Komputasi Awan IAAS 2020’ tidak sesuai amanat SPBE.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Rekonstruksi4 minggu agoKesaksian Ibu Korban Perkosaan Mei 98 Sempat Jeda karena Traumatis
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Kejar Sosok Misterius di Balik Operasional Buzzer, OOJ Marcella berlanjut
-
Tuntutan3 minggu agoKerry Riza Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
-
Saksi3 minggu agoKasus EDC BRI, KPK Telusuri Peran Vendor PT Yaksa Harmoni Global, dan Internal Bank


You must be logged in to post a comment Login