Tersangka
Kejari Jakpus Usut Korupsi PDNS Kemkominfo
Kejari Jakarta Pusat menetapkan Eks Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Samuel Abrijani Pangerapan tersangka PDNS Kemkominfo
Para tersangka melakukan perbuatannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Yaitu dengan cara pengkondisian tender kepada perusahaan tertentu kemudian di subkontrakkan.
Bahkan pengadaan barangnyapun tidak sesuai spesifikasi teknis. Namun tetap melakukan pembayaran secara penuh, dengan tujuan segera mendapatkan fee atau kickback.
“Setiap proses pengadaan dan pelaksanaan kegiatan kami telusuri. Dari hasil penyidikan, indikasi kerugian negara mulai terlihat. Kami tidak akan berhenti sampai semua pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum,” ujarnya.
Menurut Safri total kerugian sementara senilai ratusan miliar rupiah, dengan total fee atau kicback sekitar sebelas miliaran rupiah.
Berdasarkan hasil penyidikan, proyek PDNS memiliki total anggaran sebesar Rp959,4 miliar sejak tahun 2020 hingga 2024. *** (Red)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Kejar Sosok Misterius di Balik Operasional Buzzer, OOJ Marcella berlanjut
-
Tuntutan3 minggu agoKerry Riza Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
-
Saksi3 minggu agoKasus EDC BRI, KPK Telusuri Peran Vendor PT Yaksa Harmoni Global, dan Internal Bank
-
Saksi2 minggu agoKPK Akan Panggil Petinggi PSI Ahmad Ali dan Ketum PP dalam Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar


You must be logged in to post a comment Login