Connect with us

Ragam

KPK Himbau ASN Menolak Gratifikasi Imlek

bagi pejabat dan penyelenggaraa negara. ada aturan khusus yang mengatur terkait batasan batasan penerimaan angpao atau gratifikasi

Published

on

Jakarta, pantausidang – Pelaksana Tugas (PLT) Jurubicara KPK bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding , mengingatkan agar Pejabat / Penyelenggara Negara atau ASN Menolak Gratifikasi Imlek.

Tradisi Angpao atau penerimaan pemberian hadiah pada hari raya keagamaan seperti tahun baru Imlek bukanlah hal yang tabu dan terlarang  bagi warga negara.

Akan tetapi hal tersebut tidak berlaku bagi pejabat dan penyelenggara negara.

Ada aturan khusus yang mengatur terkait batasan batasan penerimaan angpao atau gratifikasi tersebut.

Ipi mengingatkan, agar pada momen perayaan Tahun Baru Imlek yang jatuh hari ini Jumat 12 Februari 2021, 

Penyelenggara Negara dan Pegawai Negeri untuk tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun yang termasuk kategori gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

“Kami mengimbau agar menolak pada kesempatan pertama, sehingga tidak perlu melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada KPK. ” ujarnya. Jumat (12 /2).

Namun, jika karena kondisi tertentu tidak dapat menolak, maka penerimaan gratifikasi tersebut harus lapor KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.

Menurutnya Informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan gratifikasi dapat menghubungi layanan publik KPK pada nomor telepon 198 atau melalui aplikasi gratifikasi online (GOL) melalui tautan https://gol.kpk.go.id atau mengunduhnya di Play Store dan App Store. *** Red

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Advertisement

Facebook

Tag

Trending