Ragam
KPK Himbau ASN Menolak Gratifikasi Imlek
bagi pejabat dan penyelenggaraa negara. ada aturan khusus yang mengatur terkait batasan batasan penerimaan angpao atau gratifikasi

Jakarta, pantausidang – Pelaksana Tugas (PLT) Jurubicara KPK bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding , mengingatkan agar Pejabat / Penyelenggara Negara atau ASN Menolak Gratifikasi Imlek.
Tradisi Angpao atau penerimaan pemberian hadiah pada hari raya keagamaan seperti tahun baru Imlek bukanlah hal yang tabu dan terlarang bagi warga negara.
Akan tetapi hal tersebut tidak berlaku bagi pejabat dan penyelenggara negara.
Ada aturan khusus yang mengatur terkait batasan batasan penerimaan angpao atau gratifikasi tersebut.
Ipi mengingatkan, agar pada momen perayaan Tahun Baru Imlek yang jatuh hari ini Jumat 12 Februari 2021,
Penyelenggara Negara dan Pegawai Negeri untuk tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun yang termasuk kategori gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
“Kami mengimbau agar menolak pada kesempatan pertama, sehingga tidak perlu melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada KPK. ” ujarnya. Jumat (12 /2).
Namun, jika karena kondisi tertentu tidak dapat menolak, maka penerimaan gratifikasi tersebut harus lapor KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.
Menurutnya Informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan gratifikasi dapat menghubungi layanan publik KPK pada nomor telepon 198 atau melalui aplikasi gratifikasi online (GOL) melalui tautan https://gol.kpk.go.id atau mengunduhnya di Play Store dan App Store. *** Red
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka1 minggu ago
Usai Kena OTT, Dirut Inhutani V dan Bos Anak Usaha Sungai Budi Group Resmi Tersangka
-
Gugatan2 minggu ago
Eks Karyawan MNC Grup Gugat Hary Tanoe, Kuasa Hukum Gak Muncul
-
Saksi1 minggu ago
Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa President Director PT Medco E&P Indonesia
-
Tersangka4 hari ago
Kakak Hary Tanoesoedibjo dan Dua Perusahaan DNR Tersangka Korupsi Distribusi Bansos Beras Covid-19
You must be logged in to post a comment Login