Ragam
KPK lakukan penahanan kepada 2 konsultan Pajak PT GMP
mempercepat proses penyidikan, Tim Penyidik KPK melakukan upaya paksa penahanan para Tersangka untuk masing-masing selama 20 hari

Pantausidang, Jakarta – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan kepada 2 orang tersangka konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, terkait suap manipulasi pajak DJP Gatsu Kemenkeu 2016-2017.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata didampingi Deputy Penindakan Karyoto dan PLT Jubir KPK Ali Fikri mengungkapkan, penahanan kepada Aulia Imran Magrib dan Ryan Ahmad Ronas konsultan PT Gunung Madu Plantations untuk mempercepat pengusutan kasusnya.
“ mempercepat proses penyidikan, Tim Penyidik KPK melakukan upaya paksa penahanan para Tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama, dimulai 17 Februari 2022 s/d 8 Maret 2022,” ujarnya.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka2 minggu ago
Usai Kena OTT, Dirut Inhutani V dan Bos Anak Usaha Sungai Budi Group Resmi Tersangka
-
Saksi2 minggu ago
Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa President Director PT Medco E&P Indonesia
-
Gugatan3 minggu ago
Eks Karyawan MNC Grup Gugat Hary Tanoe, Kuasa Hukum Gak Muncul
-
Tersangka6 hari ago
Kakak Hary Tanoesoedibjo dan Dua Perusahaan DNR Tersangka Korupsi Distribusi Bansos Beras Covid-19
You must be logged in to post a comment Login