Ragam
KPK lakukan penahanan kepada 2 konsultan Pajak PT GMP
mempercepat proses penyidikan, Tim Penyidik KPK melakukan upaya paksa penahanan para Tersangka untuk masing-masing selama 20 hari
Pantausidang, Jakarta – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan kepada 2 orang tersangka konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, terkait suap manipulasi pajak DJP Gatsu Kemenkeu 2016-2017.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata didampingi Deputy Penindakan Karyoto dan PLT Jubir KPK Ali Fikri mengungkapkan, penahanan kepada Aulia Imran Magrib dan Ryan Ahmad Ronas konsultan PT Gunung Madu Plantations untuk mempercepat pengusutan kasusnya.
“ mempercepat proses penyidikan, Tim Penyidik KPK melakukan upaya paksa penahanan para Tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama, dimulai 17 Februari 2022 s/d 8 Maret 2022,” ujarnya.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tuntutan2 minggu agoProyek Fiktif Telkom, Jaksa tuntut 11 terdakwa 7 tahun hingga 16 tahun penjara
-
Saksi4 minggu agoKPK Akan Panggil Petinggi PSI Ahmad Ali dan Ketum PP dalam Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar
-
Nasional2 minggu agoRecalling Memory sambil Lawan Pemutihan Sejarah
-
Saksi3 minggu agoJPU Beberkan Dugaan Aliran Dana Rp809 Miliar ke Goto


You must be logged in to post a comment Login