Ragam
KPK lakukan penahanan kepada 2 konsultan Pajak PT GMP
mempercepat proses penyidikan, Tim Penyidik KPK melakukan upaya paksa penahanan para Tersangka untuk masing-masing selama 20 hari
Pantausidang, Jakarta – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan kepada 2 orang tersangka konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, terkait suap manipulasi pajak DJP Gatsu Kemenkeu 2016-2017.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata didampingi Deputy Penindakan Karyoto dan PLT Jubir KPK Ali Fikri mengungkapkan, penahanan kepada Aulia Imran Magrib dan Ryan Ahmad Ronas konsultan PT Gunung Madu Plantations untuk mempercepat pengusutan kasusnya.
“ mempercepat proses penyidikan, Tim Penyidik KPK melakukan upaya paksa penahanan para Tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama, dimulai 17 Februari 2022 s/d 8 Maret 2022,” ujarnya.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Dakwaan4 minggu ago
Kasus Emas Antam: Saksi Ungkap Budi Said Marah karena Merasa Ditipu Eksi Anggraini
-
Daerah4 minggu ago
Sinergitas Pusat Daerah Transisi Suksesi Kepemimpinan
-
Ragam4 minggu ago
Jaksa Agung ST Burhanuddin Dilaporkan IAW ke KPK dan 7 Lembaga Lainnya: Dugaan Manipulasi Data Riwayat Pendidikan Muncul
-
Nasional1 minggu ago
Road Show Cagub dan Cawagub Jawa Tengah Andika Hendi ke Kabupaten Blora, Kunjungi Posko Relawan SAH Blora