Ragam
KPK lakukan penahanan kepada 2 konsultan Pajak PT GMP
mempercepat proses penyidikan, Tim Penyidik KPK melakukan upaya paksa penahanan para Tersangka untuk masing-masing selama 20 hari
Pantausidang, Jakarta – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan kepada 2 orang tersangka konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, terkait suap manipulasi pajak DJP Gatsu Kemenkeu 2016-2017.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata didampingi Deputy Penindakan Karyoto dan PLT Jubir KPK Ali Fikri mengungkapkan, penahanan kepada Aulia Imran Magrib dan Ryan Ahmad Ronas konsultan PT Gunung Madu Plantations untuk mempercepat pengusutan kasusnya.
“ mempercepat proses penyidikan, Tim Penyidik KPK melakukan upaya paksa penahanan para Tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama, dimulai 17 Februari 2022 s/d 8 Maret 2022,” ujarnya.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu agoKPK Periksa Direktur Smartweb Indonesia
-
Ahli4 minggu agoJPU Ungkap Dugaan Korupsi Sistematis Chromebook Kemendikbudristek, Ahli Sebut Negara Rugi Total Loss
-
Nasional1 minggu agoAsosiasi Dapur 3T MBG Hadir Dorong Standar Gizi dan Kolaborasi Nasional
-
Niaga4 minggu agoIndustri Pengolahan Patok HPP Rp 3.500 untuk Jaga Bisnis Tetap Feasible


You must be logged in to post a comment Login