Connect with us

Penyidikan

KPK Sita Rumah Elit di Medan Milik Tersangka Kasus Korupsi Tanah Rorotan

Modus Operandi

Kasus ini bermula dari rencana pengadaan tanah oleh PPSJ di Rorotan pada tahun 2019. Pada Februari tahun tersebut, PT Totalindo Eka Persada (PT TEP) menawarkan lahan seluas 11,7 hektar dengan harga Rp3,2 juta per meter persegi melalui skema Kerja Sama Operasional (KSO). Setelah negosiasi, harga akhirnya disepakati menjadi Rp3 juta per meter persegi, meski penilaian independen menyebut harga wajar tanah tersebut di bawah Rp2 juta per meter persegi.

Yoory Corneles Pinontoan diduga mengabaikan rekomendasi harga dari analis internal dan memilih menggunakan laporan harga tanah dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang ditunjuk oleh PT TEP. Keputusan ini menyebabkan harga tanah melambung jauh di atas nilai pasar. Pada tanggal 6 Maret 2019, PPSJ bahkan menandatangani perjanjian awal dengan PT TEP meski status kepemilikan tanah masih atas nama PT Nusa Kirana Real Estate.

Kerugian Negara dan Gratifikasi

Menurut penyelidikan KPK, Sarana Jaya telah membayar Rp370 miliar untuk pengadaan tanah seluas 12,3 hektar, padahal PT TEP hanya mengeluarkan Rp147 miliar untuk membelinya dari pemilik asli. Dengan demikian, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp223 miliar akibat mark-up harga tanah.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2 3 4

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami