Keempat Terdakwa dinilai terbukti bersalah bersama Dirut Perumda Sarana Jaya mengkorupsi Pengadaan Tanah DP Nol Rupiah Program Gubernur Anies Baswedan pada 2019
Hal tersebut dikatakannya dalam sidang pemeriksaan terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan tanah program Gubernur DKI DP Nol Rupiah di Munjul Cipayung Jakarta timur