Connect with us

Justitia

Kronologi Kasus Perintangan Penyidikan Kejagung oleh Tim Cyber Army

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan M Adhiya Muzakki (MAM), Ketua Tim Cyber Army, sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice)

Published

on

Tersangka Ketua Cyber Army ketika ditangkap kejaksaan agung beberapa waktu lalu (dok)

Jakarta, pantausidang  – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan M Adhiya Muzakki (MAM), Ketua Tim Cyber Army, sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait tiga perkara korupsi besar: tata niaga timah, impor gula, dan ekspor crude palm oil (CPO).

Rekrutmen dan Pengorganisasian Tim Cyber Army

Atas permintaan advokat Marcella Santoso (MS), MAM membentuk Tim Cyber Army yang terdiri dari sekitar 150 buzzer.

Ia kemudian membagi  tim tersebut  menjadi lima kelompok bernama Mustofa I hingga Mustofa V. Lalu setiap anggota tim menerima bayaran sekitar Rp1,5 juta untuk menyebarkan narasi negatif terhadap Kejagung melalui media sosial seperti TikTok, Instagram, dan Twitter.

Kolaborasi dengan Tersangka Lain

MAM bekerja sama dengan MS, advokat Junaedi Saibih (JS), dan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar (TB), dalam memproduksi dan menyebarkan konten yang mendiskreditkan Kejagung.

Karena konten tersebut mencakup narasi yang menyesatkan tentang metodologi penghitungan kerugian negara dalam penanganan kasus-kasus.

Penerimaan Dana dan Upaya Menghilangkan Barang Bukti

MAM menerima total Rp864,5 juta dari MS untuk operasional Tim Cyber Army. Selanjutnya Dana tersebut disalurkan melalui staf keuangan dan kurir dari kantor hukum AALF.

Selain itu, Kejagung menduga MAM  merusak dan menghilangkan barang bukti berupa ponsel yang berisi percakapan dengan MS dan JS terkait produksi konten negatif.

Langkah Hukum

Selanjutnya Kejaksaan menjerat MAM dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah berubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian penyidik menahan MAM di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Kasus ini menyoroti pentingnya integritas dalam proses penegakan hukum dan bahaya dari upaya sistematis untuk mengganggu jalannya keadilan.

Kejagung berkomitmen untuk menindak tegas setiap upaya perintangan penyidikan dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan transparan dan akuntabel, demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia. *** (Red-Dnl)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Advertisement

Facebook

Tag

Trending