Vonis
Kuasa hukum: Lukas Enembe Dipastikan Tidak Bisa Hadiri Sidang Vonis

“Dari penjelasan dokter ahli syaraf, Dr Tannov Siregar, berdasarkan foto rontgen yang diperlihatkan kepada Tim pengacara dan keluarga pada hari jumat, ada pendarahan, ada cairan darah di rongga otak kepala sebelah kiri Pak Lukas,” tutur Petrus.
Akibat ada pendarahan di otak, meski sedikit, namun sangat menimbulkan masalah di otaknya. Petrus menambahkan, dokter RSPAD menyarankan agar Lukas dirawat inap di ruang inap khusus pasien stroke. Dimana terdapat monitor dan peralatan medis serta tim medis khusus yang mengawasi Lukas selama 24 jam dan ditangani perawat-perawat yang ahli dalam menangani pasien stroke.
“Menurut dokter, pasien dengan pendarahan kepala seperti itu, harus diawasi secara ketat atau dimonitoring, untuk diawasi selama 24 jam denyut nadi, tekanan darah dan nafasnya,” kata Petrus.
Monitoring dilakukan, agar tidak terjadi hal yang membahayakan jiwa Pak Lukas karena tim dokter yang selama ini merawat Pak Lukas tetap dilibatkan sebagai tim visit.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka3 hari ago
Usai Kena OTT, Dirut Inhutani V dan Bos Anak Usaha Sungai Budi Group Resmi Tersangka
-
Gugatan1 minggu ago
Eks Karyawan MNC Grup Gugat Hary Tanoe, Kuasa Hukum Gak Muncul
-
Saksi3 hari ago
Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa President Director PT Medco E&P Indonesia
-
Saksi6 hari ago
Kasus Pengadaan EDC BRI, KPK Periksa Dirut PT Mika Informatika Indonesia