Vonis
Kuasa hukum: Lukas Enembe Dipastikan Tidak Bisa Hadiri Sidang Vonis
“Dari penjelasan dokter ahli syaraf, Dr Tannov Siregar, berdasarkan foto rontgen yang diperlihatkan kepada Tim pengacara dan keluarga pada hari jumat, ada pendarahan, ada cairan darah di rongga otak kepala sebelah kiri Pak Lukas,” tutur Petrus.
Akibat ada pendarahan di otak, meski sedikit, namun sangat menimbulkan masalah di otaknya. Petrus menambahkan, dokter RSPAD menyarankan agar Lukas dirawat inap di ruang inap khusus pasien stroke. Dimana terdapat monitor dan peralatan medis serta tim medis khusus yang mengawasi Lukas selama 24 jam dan ditangani perawat-perawat yang ahli dalam menangani pasien stroke.
“Menurut dokter, pasien dengan pendarahan kepala seperti itu, harus diawasi secara ketat atau dimonitoring, untuk diawasi selama 24 jam denyut nadi, tekanan darah dan nafasnya,” kata Petrus.
Monitoring dilakukan, agar tidak terjadi hal yang membahayakan jiwa Pak Lukas karena tim dokter yang selama ini merawat Pak Lukas tetap dilibatkan sebagai tim visit.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu agoUsut Dugaan Korupsi LPEI, KPK Panggil Dirut PT Putra Bulian Properti Wilson Jacobes
-
Saksi3 minggu agoKasus Korupsi DJKA Medan, KPK Periksa Dirut PT Karya Logistik Nusantara Fery Hendriyanto
-
Saksi2 minggu agoKepala Departemen Pembiayaan Syariah LPEI Kamaruzzaman Kembali Diperiksa KPK
-
Saksi3 minggu agoKPK Periksa Komisaris PT Tri Tirta Permata, Eddy Kurniawan Winarto Soal Dugaan Korupsi Jalur Kereta Api Medan

