Vonis
Kuasa hukum: Lukas Enembe Dipastikan Tidak Bisa Hadiri Sidang Vonis
Petrus menjelaskan, pusing yang dialami Lukas dikarenakan dampak dari jatuhnya Lukas di toilet Rutan KPK pada Jumat (6/10/2023) pagi lalu. Dalam hasil observasi, Lukas disebutnya mengalami pendarahan di rongga otak.
Pendarahan di otak itu, kata dia, berpotensi menyebabkan stroke berulang. Lukas lantas disarankan untuk menjalani rawat inap di Unit Stroke RSPAD.
sejak Selasa lalu, Pak Lukas sudah mengeluhkan sakit kepala atau pusing-pusing.
“Kami menyesalkan kenapa Pak Lukas tidak segera dibawa (ke RSPAD). Kalau langsung dibawa, mungkin kejadian jatuh di toilet pada Jumat pagi, tidak akan terjadi,” ujar Petrus.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Penyidikan4 minggu agoMemutar Haluan Mengusut Raja Juli Antoni
-
Penyidikan4 minggu agoKPK “Istimewakan” Raja Juli Antoni di Kasus Kuansing
-
Penyidikan4 minggu agoRp1 Triliun Disita, Kebun Tebu PT Pemuka Sakti Manis Indah Diduga Kuasai 32.375 Hektare Hutan
-
Ragam3 minggu agoRekor MURI Tari Jali-Jali, IICF 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia

