Connect with us

Gugatan

Kuasa Hukum Pekerja Ungkap Bukti RUPS, Saksi MNC Group Terpojok

Published

on

Kuasa hukum penggugat bantah keterangan saksi dengan dokumen RUPS dan laporan keuangan.

Jakarta, pantausidang – Sidang gugatan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang diajukan dua mantan karyawan PT Sindonews Portal Indonesia (SPI) MNC Group, Sabir dan Muhibudin Kamali, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2025).

Majelis hakim perkara ini diketuai oleh Ledis Meriana Bakara. Saat persidangan pada Kamis (2/10/2025), pihak tergugat (PT SPI) menghadirkan saksi Rahmat Kaunas yang mengaku sebagai bagian dari Divisi Human Resource Department (HRD) MNC Group.

Dalam sidang, kuasa hukum penggugat, Ahmad Buchari Huzaini dari Kantor Hukum Eggi Sudjana and Partners (ESP), mempertanyakan sejauh mana saksi memahami proses PHK terhadap kedua kliennya.

Rahmat mengaku mengetahui proses tersebut setelah mempelajari dokumen-dokumen terkait ketika diminta menjadi saksi. Ia juga mengakui tidak pernah hadir dalam pertemuan bipartit dengan kedua penggugat. Menurutnya, keputusan PHK semula disampaikan secara lisan pada 17 April 2023, sebelum kemudian diterbitkan surat resmi.

Ketika ditanya mengenai status PT Danapera, Rahmat menyebut perusahaan itu bukan bagian dari MNC Group, melainkan lembaga keuangan terpisah yang hanya menjalin kerja sama.

Pernyataan tersebut segera dibantah kuasa hukum penggugat dengan menunjukkan dokumen pengumuman ringkasan risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan dan RUPS Luar Biasa PT Global Mediacom Tbk tertanggal 1 Agustus 2022, yang ditandatangani oleh jajaran direksi termasuk Hary Tanoesoedibjo selaku Direktur Utama.

Selain itu, kuasa hukum juga memaparkan laporan saldo tahunan Danapera yang memperlihatkan bahwa perusahaan tersebut didirikan oleh PT Global Mediacom Tbk (BMTR), anak usaha PT MNC Asia Holding (BHIT). Dengan demikian, Danapera merupakan cucu usaha MNC Group.

“Dokumen resmi RUPS dan laporan keuangan menunjukkan hubungan kepemilikan yang jelas. Keterangan saksi menjadi tidak relevan,” tegas Ahmad Buchari Huzaini di ruang sidang.

Majelis hakim mencatat bantahan tersebut untuk bahan pertimbangan selanjutnya. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lain dari pihak penggugat pada persidangan berikutnya. *** (Red)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Hari Hak Untuk Tahu Sedunia .. tapi kok mau tanya dibatasi?

Tag

Trending