Connect with us

Dakwaan

Mantan Direktur Jasindo Didakwa Rugikan Negara 38 M

Mantan Direktur Jasindo Sahata melakukan korupsi dengan membuat kegiatan fiktif bersama PT Mitra Bina Selaras tahun 2017-2020.

Published

on

Jakarta, pantausidang- Mantan Direktur Operasi Ritel PT Jasindo Sahata Lumban Tobing, menghadapi dakwaan Jaksa karena merugikan keuangan negara Rp38,2 miliar.

“Telah merugikan keuangan negara sebesar Rp38.212.103.222,97,” ucap jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2024).

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menilai, Sahata melakukan korupsi pada tahun 2017-2020,

Yaitu dengan membuat kegiatan fiktif bersama PT Mitra Bina Selaras (MBS).

Jaksa menduga, Sahata telah merekayasa pembayaran komisi agen dari Jasindo bersama pemilik PT MBS Toras Sotarduga.

Toras juga menjalani pembacaan dakwaan dalam sidang terpisah.

Jaksa menyatakan, perbuatan lancung itu melibatkan Kepala Cabang (Kacab) Jasindo S Parman 2017-2018,Ari Prabowo;

lalu Kacab Jasindo S Parman 2018-2020 , Heru Wibowo.

Kemudian, Kacab Pemuda 2016-2018, Jery Robert Hatu; Kacab Jasindo Pemuda 2018-2020, M Fauzi Ridwan;

Kacab Jasindo Semarang 2016-2018 dan Kacab Jasindo Makassar 2018-2019, Yoki Triyuni Putra;

Serta Kacab Jasindo Semarang 2018-2020, Umam Taufik.

Dalam surat dakwaan merincikan, peristiwa itu bermula ketika Sahata bertemu dengan Toras yang merupakan teman sekolahnya di Sumatera Utara pada 2016.

Saat itu, Sahata menceritakan bahwa perusahaannya sedang melakukan penjajakan kerja sama dengan sebuah bank yang mengharuskan mereka menyediakan fee based income.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Advertisement

Facebook

Tag

Trending