Connect with us

Dakwaan

Mantan Direktur Jasindo Didakwa Rugikan Negara 38 M

Sahata diduga merekayasa pembayaran komisi agen dari Jasindo bersama pemilik PT MBS Toras Sotarduga

Jakarta, pantausidang- Mantan Direktur Operasi Ritel PT Jasindo Sahata Lumban Tobing, menghadapi dakwaan Jaksa karena merugikan keuangan negara Rp38,2 miliar.

“Telah merugikan keuangan negara sebesar Rp38.212.103.222,97,” ucap jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2024).

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menilai, Sahata melakukan korupsi dengan membuat kegiatan fiktif bersama PT Mitra Bina Selaras (MBS) pada tahun 2017-2020.

Jaksa menduga, Sahata telah merekayasa pembayaran komisi agen dari Jasindo bersama pemilik PT MBS Toras Sotarduga.

Toras juga menjalani pembacaan dakwaan dalam sidang terpisah. Jaksa menyatakan, perbuatan lancung itu melibatkan Kepala Cabang (Kacab) Jasindo S Parman 2017-2018 Ari Prabowo, Kacab Jasindo S Parman 2018-2020 Heru Wibowo.

Kemudian, Kacab Pemuda 2016-2018 Jery Robert Hatu, Kacab Jasindo Pemuda 2018-2020 M Fauzi Ridwan, Kacab Jasindo Semarang 2016-2018 dan Kacab Jasindo Makassar 2018-2019 Yoki Triyuni Putra, serta Kacab Jasindo Semarang 2018-2020 Umam Taufik.

Dalam surat dakwaan merincikan, peristiwa itu bermula ketika Sahata bertemu dengan Toras yang merupakan teman sekolahnya di Sumatera Utara pada 2016.

Saat itu, Sahata menceritakan bahwa perusahaannya sedang melakukan penjajakan kerja sama dengan sebuah bank yang mengharuskan mereka menyediakan fee based income.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami