Dakwaan
Mantan Direktur Jasindo Didakwa Rugikan Negara 38 M
Mantan Direktur Jasindo Sahata melakukan korupsi dengan membuat kegiatan fiktif bersama PT Mitra Bina Selaras tahun 2017-2020.
Kerjasama berikan Dana Talangan
Sahata menuturkan, PT Jasindo memiliki kelemahan dalam pembayaran fee based income yang kemudian mengajak Toras bekerja sama untuk menalangi terlebih dahulu kewajiban tersebut.
Sahata membujuk dan berjanji akan mengembalikan uang itu kepada Toras melalui mekanisme pembayaran komisi agen berikut keuntungannya.
Toras kemudian, mendirikan PT MBS yang kemudian mendaftarkannya sebagai agen dari PT Jasindo di sejumlah kantor cabang. Namun, PT MBS ternyata tidak tercatat dalam daftar perusahaan asuransi yang resmi berdasarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai agen mitra Jasindo.
“Bahwa setelah PT MBS menjadi agen PT Jasindo dan pembagian komisi agen juga telah terjadi kesepakatan, selanjutnya PT MBS digunakan sebagai agen pada penutupan asuransi PT Jasindo Cabang S Parman Jakarta, agen perluasan pada PT Jasindo Cabang Pemuda Jakarta, agen perluasan PT Jasindo Cabang Semarang, dan agen perluasan pada PT Jasindo Cabang Makassar,” terang JPU.
Jaksa menyebutkan, Sahata menerima keuntungan sebesar Rp525,4 juta dalam korupsi ini. Sementara Toras mendapat keuntungan sebesar Rp7,6 miliar.
Jaksa juga menyatakan sejumlah kepala cabang PT Jasindo ikut menikmati aliran dana tersebut. Mereka adalah Ari Prabowo sebesar Rp23,5 miliar, Fauzi Ridwan Rp1,9 miliar, Yoki Triyuni Rp1,7 miliar, Umam Taufik Rp1,4 miliar. Selain itu, jaksa juga menyatakan kasus ini juga menguntungkan salah satu bank plat merah senilai Rp1,3 miliar.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu agoEks Petinggi TaniHub Beberkan Pengambilan Keputusan Hingga Aliran Dana di Persidangan
-
Mahkamah Konstitusi3 minggu agoDharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB Hingga Ancaman Denda Rp500 Juta
-
Pemeriksaan Terdakwa3 minggu agoJPU Ungkap Shadow Organization GOTO oleh Nadiem Makarim
-
Dakwaan4 minggu agoPimpinan PT Blueray Cargo Didakwa: Suap Rp63 Miliar di Balik Lalu Lintas Impor


You must be logged in to post a comment Login