Tuntutan
Mantan Dirut Perumda Sarana Jaya Dituntut 5 Tahun Bui
Jakarta, pantausidang- Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) periode 2016-2021 Yoory Corneles Pinontoan dituntut pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa menilai, Yoory terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur oleh PPSJ Tahun 2018-2019.
“Menuntut, menyatakan kepada terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/12/2024).
Selain pidana badan, Yoory juga dituntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp31.175.089.000 subsider tiga tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan, perbuatan Yoory tidak mendukung program pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Sedangkan hal meringankan, Yoory memiliki tanggungan keluarga dan telah mengabdi selama puluhan tahun di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Jaksa penuntut umum menjelaskan, Yoory bersama-sama dengan pemilik manfaat PT Adonara Propertindo Rudy Hartono Iskandar dan Direktur Operasional Tommy Adrian disebut merugikan keuangan negara sejumlah Rp256,030.646.000 (Rp256 miliar) terkait pengadaan tanah di Pulogebang oleh PPSJ Tahun 2018-2019.
Kerugian negara itu rupanya, Yoory diduga telah memperoleh keuntungan Rp31,8 miliar. Sementara Rudy sejumlah Rp224 miliar.
“Bahwa akibat perbuatan terdakwa Yoory Corneles bersama-sama dengan Tommy Adrian dan Rudy Hartono Iskandar terkait jual beli tanah Pulogebang dengan SHGB nomor 04663, SHGB nomor 04662, SHGB nomor 04646, SHGB nomor 04645 dan SHGB nomor 04644 serta SHGB nomor 04643 tersebut telah memperkaya terdakwa Yoory Corneles sejumlah Rp31.817.379.000 dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik manfaat (beneficial owner) PT Adonara Propertindo sejumlah Rp224.213.267.000 atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut,” kata jaksa KPK dalam surat dakwaannya.
Atas perbuatannya itu, Yoory dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu. ***AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Rilis2 minggu ago
HUT ke 86, Prof. Satyanegara Sempat Kilas Balik Masa Lalu Mengabdi di RSPP, Tim Dokter Kepresidenan
-
Ragam2 minggu ago
Signifikansi Senior, Tokoh Penting ilmu Kedokteran pada Teaching Hospital PU
-
Nasional4 minggu ago
Road Show Cagub dan Cawagub Jawa Tengah Andika Hendi ke Kabupaten Blora, Kunjungi Posko Relawan SAH Blora
-
Gugatan3 minggu ago
Pensiunan Pegadaian Adukan Nasib Ke Pengadilan karena tidak lolos PKWT